Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Usia Pensiun Polri, Ini Ketentuannya Menurut Peraturan Pemerintah
22 Januari 2024 15:33 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketentuan mengenai batas usia pensiun Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Simak terus uraian artikel ini untuk mengetahui usia pensiunan Polri.
Usia Pensiun Polri
Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 1 Tahun 2003, polisi akan pensiun saat usianya mencapai 58 tahun. Usia pensiun maksimum 58 tahun ini berlaku untuk semua golongan kepangkatan Polri.
Dalam aturan yang sama, dijelaskan bahwa usia pensiun Polri dapat dipertahankan sampai 60 tahun. Hal ini dikhususkan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.
Keahlian yang dimaksud adalah identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronika, sandi, penjinak bahan peledak, kedokteran kehakiman, pawang hewan, penyidikan kejahatan tertentu, serta navigasi laut atau penerbangan.
ADVERTISEMENT
Pada kasus ini, jika usia pensiun dimaksimalkan hingga 60 tahun, maka anggota tersebut hanya akan bertugas pada satuan fungsi sesuai keahliannya.
Urutan Pangkat Polri
Polisi di Indonesia berada di bawah lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sebagai badan keamanan negara di Indonesia, Polri dibentuk untuk melindungi masyarakat Indonesia dan menjaga keamanan negara.
Anggota Polri termasuk dalam golongan pegawai negeri, namun bukan sipil seperti ASN. Mengutip Buku Babon Lolos Tes TNI Polri oleh Tim Visi Adiwidya, berikut urutan pangkat polisi dari yang tertinggi:
1. Perwira Tinggi (Pati)
2. Perwira Menengah (Pamen)
ADVERTISEMENT
3. Perwira Pertama (Pama)
4. Bintara Tinggi
5. Bintara
6. Tamtama
(NDA)