Usia Pensiun Polri, Ini Ketentuannya Menurut Peraturan Pemerintah

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Usia pensiun Polri sejatinya tidak berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam hal ini, pegawai dengan jabatan tertentu yang telah mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dengan hormat dan dibebastugaskan sebagai Polri.
Ketentuan mengenai batas usia pensiun Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Simak terus uraian artikel ini untuk mengetahui usia pensiunan Polri.
Usia Pensiun Polri
Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 1 Tahun 2003, polisi akan pensiun saat usianya mencapai 58 tahun. Usia pensiun maksimum 58 tahun ini berlaku untuk semua golongan kepangkatan Polri.
Dalam aturan yang sama, dijelaskan bahwa usia pensiun Polri dapat dipertahankan sampai 60 tahun. Hal ini dikhususkan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.
Keahlian yang dimaksud adalah identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronika, sandi, penjinak bahan peledak, kedokteran kehakiman, pawang hewan, penyidikan kejahatan tertentu, serta navigasi laut atau penerbangan.
Pada kasus ini, jika usia pensiun dimaksimalkan hingga 60 tahun, maka anggota tersebut hanya akan bertugas pada satuan fungsi sesuai keahliannya.
Baca juga: Syarat SIPSS 2024 Polri dan Lulusan yang Dibutuhkan
Urutan Pangkat Polri
Polisi di Indonesia berada di bawah lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sebagai badan keamanan negara di Indonesia, Polri dibentuk untuk melindungi masyarakat Indonesia dan menjaga keamanan negara.
Anggota Polri termasuk dalam golongan pegawai negeri, namun bukan sipil seperti ASN. Mengutip Buku Babon Lolos Tes TNI Polri oleh Tim Visi Adiwidya, berikut urutan pangkat polisi dari yang tertinggi:
1. Perwira Tinggi (Pati)
Jenderal Polisi
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)
2. Perwira Menengah (Pamen)
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
Komisaris Polisi (Kompol)
3. Perwira Pertama (Pama)
Ajun Komisaris Polisi (AKP)
Inspektur Polisi Satu (Iptu)
Inspektur Polisi Dua (Ipda)
4. Bintara Tinggi
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu)
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)
5. Bintara
Brigadir Polisi Kepala (Bripka)
Brigadir Polisi (Brigpol)
Brigadir Polisi Satu (Briptu)
Brigadir Polisi Dua (Bripda)
6. Tamtama
Ajun Brigadir Polisi (Abrip)
Ajun Brigadir Polisi (Abriptu)
Ajun Brigadir Polisi (Abripda)
Bhayangkara Kepala (Bharaka)
Bhayangkara Satu (Bharatu)
Bhayangkara Dua (Bharada)
(NDA)
