UU Perlindungan Konsumen: Pengertian, Tujuan, dan Hak yang Didapat

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

UU perlindungan konsumen merupakan hal yang sangat penting untuk dipahami. Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan sejumlah peraturan demi menjamin hak konsumen.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU tersebut sudah disahkan sejak 20 April 1999 dan berlaku hingga saat ini.
Di dalamnya mengatur tentang pemberian perlindungan ke konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sebagai konsumen. Untuk mengetahui penjelasan mengenai UU perlindungan konsumen simak artikel berikut ini.
Apa Itu Perlindungan Konsumen?
Menurut UU Perlindungan Konsumen Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 yang dikutip dari peraturan.bpk.go.id, perlindungan konsumen adalah seluruh upaya untuk memastikan kepastian hukum demi memberikan perlindungan ke konsumen.
Terdapat lima asas yang berlaku dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 2, yakni manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Perlindungan konsumen mencakup proteksi agar konsumen tidak mendapatkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau melanggar ketentuan undang-undang.
Tujuan UU Perlindungan Konsumen
UU perlindungan konsumen mengedapankan rasa aman dan nyaman bagi setiap konsumen dalam memenuhi kebutuhannya. Lebih lanjut, menurut UU Nomor 8 Tahun 1999, perlindungan konsumen bertujuan untuk:
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang atau jasa.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi dan akses untuk mendapatkan informasi.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha.
Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Hak Konsumen
Ada beberapa hak konsumen yang wajib dipenuhi menurut UU Perlindungan Konsumen. Apabila hak ini tidak dapat dipenuhi, konsumen yang dirugikan bisa mengajukan gugatan melalui pengadilan atau luar pengadilan.
Adapun hak konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen yang disadur dari disperindag.sumbarprov.go.id adalah sebagai berikut:
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(ZHR)
Frequently Asked Question Section
UU tentang perlindungan konsumen apa?

UU tentang perlindungan konsumen apa?
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Apa yang dimaksud dengan perlindungan terhadap konsumen?

Apa yang dimaksud dengan perlindungan terhadap konsumen?
Perlindungan konsumen adalah seluruh upaya untuk memastikan kepastian hukum demi memberikan perlindungan ke konsumen.
Apa asas-asas dalam perlindungan konsumen?

Apa asas-asas dalam perlindungan konsumen?
Ada lima asas yang berlaku dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 2, yakni manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
