Konten dari Pengguna

UU Perlindungan Konsumen: Pengertian, Tujuan, dan Hak yang Didapat

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
31 Oktober 2022 20:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi UU Perlindungan Konsumen. Foto: iStock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UU Perlindungan Konsumen. Foto: iStock
ADVERTISEMENT
UU perlindungan konsumen merupakan hal yang sangat penting untuk dipahami. Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan sejumlah peraturan demi menjamin hak konsumen.
ADVERTISEMENT
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU tersebut sudah disahkan sejak 20 April 1999 dan berlaku hingga saat ini.
Di dalamnya mengatur tentang pemberian perlindungan ke konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sebagai konsumen. Untuk mengetahui penjelasan mengenai UU perlindungan konsumen simak artikel berikut ini.

Apa Itu Perlindungan Konsumen?

Menurut UU Perlindungan Konsumen Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 yang dikutip dari peraturan.bpk.go.id, perlindungan konsumen adalah seluruh upaya untuk memastikan kepastian hukum demi memberikan perlindungan ke konsumen.
Terdapat lima asas yang berlaku dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 2, yakni manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
ADVERTISEMENT
Perlindungan konsumen mencakup proteksi agar konsumen tidak mendapatkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau melanggar ketentuan undang-undang.

Tujuan UU Perlindungan Konsumen

Ilustrasi UU Perlindungan Konsumen. Foto: Shutterstock
UU perlindungan konsumen mengedapankan rasa aman dan nyaman bagi setiap konsumen dalam memenuhi kebutuhannya. Lebih lanjut, menurut UU Nomor 8 Tahun 1999, perlindungan konsumen bertujuan untuk:
ADVERTISEMENT

Hak Konsumen

Ada beberapa hak konsumen yang wajib dipenuhi menurut UU Perlindungan Konsumen. Apabila hak ini tidak dapat dipenuhi, konsumen yang dirugikan bisa mengajukan gugatan melalui pengadilan atau luar pengadilan.
Adapun hak konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen yang disadur dari disperindag.sumbarprov.go.id adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(ZHR)