UU Perlindungan Konsumen yang Si Hobi Belanja Perlu Tahu

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
29 April 2021 6:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Konsumen. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Konsumen. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Kaum hawa identik dengan aktivitas belanja. Namun, masih ada beberapa orang yang belum memahami apa saja hak konsumen saat belanja.
ADVERTISEMENT
Sebagai konsumen di Indonesia, kamu mendapatkan perlindungan secara hukum yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Aturan mengenai perlindungan konsumen ini diatur dalam UU No 8 Tahun 1999.
Terdapat lima asas yang dianut dalam ketentuan UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 Pasal 2, yaitu:

Dikutip dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terdapat hak untuk konsumen dan kewajiban bagi para pelaku usaha, antara lain:

Hak konsumen (pembeli)
ADVERTISEMENT
Kewajiban bagi penjual
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 46 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, dinyatakan bahwa gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
Pada pasal tersebut pula dijelaskan bahwa konsumen dapat melakukan tuntutan kepada pelaku usaha secara individu, kelompok, atau lembaga swadaya masyarakat juga pemerintah, baik di dalam lingkungan pengadilan maupun di luar pengadilan.
ADVERTISEMENT
(AAG)