Verval Ijazah di Simpatika, Ini Tahapan Pengajuannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Verifikasi dan validasi (verval) ijazah merupakan tahapan penting bagi guru untuk memastikan kesesuaian data pendidikan di Dapodik dengan data yang tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Jika sebelumnya verval dilakukan melalui Simpatika, kini proses tersebut beralih ke EMIS GTK.
Mengutip dari laman Kemenag, EMIS GTK merupakan platform pendataan pendidikan yang dikembangkan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama. Peralihan dari Simpatika ke EMIS GTK dilakukan secara bertahap sejak 2025, sehingga guru madrasah perlu menyesuaikan diri dengan sistem yang digunakan saat ini.
Cara Verval Ijazah di Simpatika
Sebelum beralih ke EMIS GTK, proses verval ijazah guru madrasah dilakukan melalui Simpatika. Pada sistem sebelumnya, pengajuan verval ijazah diajukan oleh guru, kemudian diperiksa dan disetujui oleh admin Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota.
Berikut tahapan persetujuan verval ijazah melalui Simpatika yang digunakan sebelumnya:
Buka laman Simpatika di https://simpatika.kemenag.go.id/, kemudian masuk menggunakan akun yang terdaftar.
Pada halaman dashboard, pilih menu Perubahan Data Kepegawaian, kemudian klik opsi Verval Ijazah.
Masuk ke menu Lihat Data untuk memeriksa informasi ijazah yang telah tercatat. Jika data belum tersedia, klik Ajukan Verval untuk memulai proses pengajuan.
Pilih menu Tambah, kemudian lengkapi informasi pendidikan yang diminta, meliputi nama perguruan tinggi, program studi, jenjang pendidikan, tahun masuk, tanggal ijazah, gelar akademik, serta hasil pindai ijazah.
Klik Simpan dan Ajukan untuk mengirimkan data ijazah ke tahap verifikasi.
Unduh dan cetak surat pengajuan verval ijazah, kemudian tunggu proses pemeriksaan dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
Cara Verval Ijazah di EMIS GTK
Saat ini, proses verval ijazah guru madrasah dilakukan melalui EMIS GTK. Guru perlu melengkapi data pendidikan dan mengunggah dokumen ijazah. Setelah pengajuan dikirim, data akan melalui proses verifikasi oleh pihak Kemenag di tingkat kabupaten/kota.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau kekurangan data, guru perlu melakukan perbaikan sesuai dengan arahan yang diberikan. Agar proses pengajuan berjalan lancar, guru dapat mengikuti tahapan verval ijazah melalui EMIS GTK berikut ini.
1. Masuk ke Portal EMIS GTK
Kunjungi portal resmi EMIS GTK Madrasah di https://emis.kemenag.go.id, kemudian masuk ke akun masing-masing menggunakan email atau username beserta kata sandi yang terdaftar.
2. Periksa Status Verval Ijazah
Setelah masuk ke halaman utama, pilih menu Administrasi, lalu klik Data Ijazah. Periksa status verval yang tercantum. Jika masih berstatus “Belum Verval”, lanjutkan dengan mengajukan data ijazah.
3. Lengkapi Data Ijazah
Pada kolom Aksi, klik “Tambah Ijazah”, kemudian isi formulir yang tersedia sesuai dengan informasi pada ijazah asli dan dokumen pendukung. Data yang perlu dilengkapi meliputi:
Jenjang pendidikan, seperti D4, S1, S2, atau S3
Nama perguruan tinggi
Jurusan atau program studi
Tahun lulus
Tanggal lulus atau wisuda
Program studi verval sesuai ketentuan dan pilihan yang tersedia
Hasil pindai ijazah
4. Ajukan Data untuk Verifikasi
Setelah semua informasi terisi dengan benar dan dokumen berhasil diunggah, klik tombol “Ajukan Ijazah” untuk mengirimkan permohonan verval. Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa pengajuan berhasil disimpan dan sedang menunggu verifikasi dari pihak kabupaten/kota.
Baca Juga: Kunci Jawaban Pintar Kemenag Santri Mahir Artificial Intelligence
(SA)
