Konten dari Pengguna

Wacana Gaji ASN Pindah ke Himbara, Ini Kata Menkeu dan DPR

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas wacana gaji ASN pindah ke Himbara. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas wacana gaji ASN pindah ke Himbara. Foto: Pexels

Wacana gaji ASN pindah ke Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) kini sedang berkembang. Isu ini mulai mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Aspirasi Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat (BAM DPR) RI pada Kamis, 3 September 2026.

Dalam rapat bersama Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBPDSI) tersebut, kabar terkait pengalihan pembayaran gaji (payroll) Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah menjadi salah satu topik utama yang dibahas.

Wacana Gaji ASN Pindah ke Himbara

Ilustrasi memahami wacana gaji ASN pindah ke Himbara. Foto: Unsplash

Presiden Federasi SPBPDSI Alex Sandra mengatakan, adanya rencana pemindahan gaji petugas penyuluh pertanian dan guru ke bank-bank yang tergabung dalam Himbara akan berdampak pada operasional Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Menurut dia, BPD akan mengalami risiko kehilangan penempatan dana dari kas daerah dan potensi merosotnya likuiditas.

Selain itu, terdapat ancaman membengkaknya kredit bermasalah, karena pinjaman ASN diproyeksikan menyentuh angka 40-70 persen.

“Alih-alih untuk memperkuat ketahanan ekonomi daerah, kebijakan itu justru berpotensi melemahkan industri perbankan daerah,” kata Alex dalam RDPU bersama BAM DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis, 3 September 2026, seperti dikutip dari Antara.

Bantahan Purbaya

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah rencana pemindahan payroll gaji ASN di daerah ke Himbara. Dia menyebut pemerintah pusat tidak mempunyai kebijakan tersebut.

“Nggak ada (rencana pemindahan gaji ASN). Itu bukan dari kita, kita tidak ada kebijakan seperti itu,” ucap Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 7 September 2026.

Dia menyampaikan bahwa pemerintah pusat sampai sekarang tidak memiliki wacana untuk mengubah sistem transfer atau penyaluran dana ke pemerintah daerah (pemda). Ia juga tidak mengetahui apabila pihak pemda sendiri yang menetapkan kebijakan internal tersebut.

Di samping itu, ia menegaskan bahwa prosedur penyaluran anggaran dari pusat ke daerah tetap berlangsung sebagaimana mestinya tanpa ada agenda perubahan. Mekanisme pengiriman dana yang selama ini diterapkan dipastikan masih terus berjalan seperti biasa.

BAM DPR RI Soroti Wacana Pengalihan Payroll ASN

Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menilai sistem penggajian ASN di BPD memegang peranan krusial bagi keberlangsungan bisnis perbankan daerah sekaligus penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dia menjelaskan bahwa skema payroll ASN merupakan salah satu sumber dana yang amat vital untuk menopang kegiatan usaha dan raihan profit bank daerah.

Pemindahan dana ke Himbara tersebut dikhawatirkan menggerus kapasitas bisnis BPD yang berujung pada menurunnya setoran dividen hingga penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Padahal, sekarang ini daerah sedang membutuhkan penguatan PAD,” ujar pria yang akrab disapa Aher tersebut dalam keterangannya usai RDPU bersama SPBPDSI di Senayan, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.

1. Perlindungan Hukum bagi Pengurus BPD

Mengingat pentingnya kontribusi BPD terhadap penopang kapasitas fiskal daerah, BAM DPR memastikan akan meneruskan aspirasi ini kepada pemerintah. Kebijakan pengelolaan penggajian ASN dinilai perlu mempertimbangkan kepentingan daerah secara matang.

Selain persoalan gaji, Aher juga menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi jajaran direksi dan komisaris bank daerah dalam mengeksekusi keputusan bisnis secara profesional.

Ia menegaskan bahwa risiko perbankan, seperti kredit bermasalah tidak sepatutnya langsung diseret ke ranah pidana selama prinsip kehati-hatian telah diterapkan.

2. Rencana Tindak Lanjut ke Kemenkeu

Kepastian hukum yang jelas sangat dibutuhkan agar pengurus BPD memiliki ruang dalam menjalankan roda bisnis secara optimal. Oleh karena itu, BAM DPR akan membawa kepastian hukum dan keberlanjutan fungsi BPD ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah,” kata Aher.

Baca Juga: Apa itu Sistem Merit ASN? Simak Pengertian, Tujuan, dan Penilaiannya

(MDP)