Konten dari Pengguna

Wakaf adalah Investasi Pahala yang Perlu Kamu Ketahui

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
23 April 2021 9:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi zakat dan wakaf. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi zakat dan wakaf. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Wakaf adalah salah satu bentuk sedekah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam. Wakaf bisa dikatakan sebagai upaya investasi pahala, karena wakaf termasuk amal jariah dan pahalanya akan selalu mengalir meskipun sang wakif (orang yang berwakaf) telah wafat. Mengenai wakaf beserta landasan-landasannya akan dibahas lebih lanjut sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

Definisi Wakaf

Dilansir Badan Wakaf Indonesia dalam situs resminya, kata “Wakaf” atau "Wact" berasal dari bahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Wakafa” berarti “menahan”, “berhenti”, “diam”, atau "tetap berdiri”. Kata "al-waqf" dalam bahasa Arab mengandung beberapa pengertian, bisa itu menahan, menahan harta untuk diwakafkan, atau tidak dipindahmilikkan.
Dalam artikel Jurnal Hukum Diktum Volume 8 Nomor 2 oleh Muh. Sudirman Sesse, wakaf adalah menahan dzatnya benda dan memanfaatkan hasilnya, atau menahan dzatnya dan menyedekahkan manfaatnya.

Landasan Wakaf dalam Al-Qur'an

Secara umum, wakaf tidak diterangkan secara jelas dalam ayat Al-Qur'an, karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah. Dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf didasarkan pada keumuman ayat-ayat Al-Qur'an yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah. Salah satu ayatnya terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 261.
ADVERTISEMENT
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui". (Q.S. al-Baqarah (2): 261).

Hadis Tentang Wakaf

Wakaf juga dijelaskan dalam beberapa hadis. Hadis yang menjelaskan tentang wakaf salah satunya terdapat dalam hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah yang berbunyi "Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya".

Wakaf dalam Hukum Indonesia

Dalam hukum negara Indonesia terdapat undang-undang khusus yang mengatur tentang perwakafan di Indonesia, yaitu dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf yang kemudian ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 41 tahun 2004.
ADVERTISEMENT
Untuk konsultasi seputar wakaf, Anda bisa langsung mengunjungi layanan online Badan Wakaf Indonesia di situs resmi bwi.go.id.
(AMP)