news-card-video
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Wakaf Produktif, Pengertian dan Ketentuannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
12 Mei 2021 13:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi wakaf produktif. Sumber: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wakaf produktif. Sumber: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Wakaf merupakan salah satu perbuatan bersedekah, tetapi manfaat yang didapatkan berbeda dari sedekah biasanya. Wakif atau pewakaf yang mewakafkan hartanya akan mendapatkan pahala yang mengalir terus-menerus selama harta yang diwakafkan.
ADVERTISEMENT
Dalam ruang lingkup wakaf, ada yang kemudian disebut dengan wakaf produktif. Apa yang dimaksud dengan wakaf produktif? Berikut penjelasannya.

Pengertian Wakaf Produktif

Mengutip dari kumparan, wakaf produktif merupakan harta benda yang diwakafkan digunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Contohnya, mewakafkan tanah untuk kegiatan pertanian, mewakafkan toko untuk kegiatan perdagangan, dan sebagainya.
Pengertian serupa juga dinyatakan dalam buku Wakaf Produktif karya Jaih Mubarok yang menjelaskan bahwa wakaf produktif ialah transformasi dari pengelolaan wakaf yang alami menjadi pengelolaan wakaf yang profesional untuk meningkatkan atau menambah manfaat wakaf.
Berdasarkan perhitungan data siwak.kemenag.go.id, sejauh ini kurang lebih terdapat 8,79 persen penggunaan tanah wakaf selain untuk masjid, musala, makam, dan sebagainya yang tergolong bukan wakaf produktif.
ADVERTISEMENT

Ketentuan Wakaf Produktif

Karena wakaf produktif hanya memiliki sedikit perbedaan dari segi tujuan dan manfaat, maka syarat atau rukun wakaf produktif serupa dengan wakaf pada umumnya.
Dilansir dalam laman resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI), terdapat enam rukun wakaf yang harus dipenuhi agar wakaf bisa dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Enam rukun wakaf tersebut di antaranya:
1. Wakif atau orang yang mewakafkan harta.
2. Nazhir atau orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut.
3. Harta Benda Wakaf atau harta yang diwakafkan.
4. Ikrar wakaf untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak.
5. Peruntukan harta benda wakaf atas harta yang tersedia.
ADVERTISEMENT
6. Jangka waktu wakaf.
Selain harus sah dilakukan dari tuntunan agama, orang yang bermaksud mewakafkan hartanya juga sebaiknya mengurus sertifikat wakafnya sendiri berdasarkan diatur undang-undang negara.
(AMP)