Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Wakaf Produktif, Pengertian dan Ketentuannya
12 Mei 2021 13:00 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam ruang lingkup wakaf, ada yang kemudian disebut dengan wakaf produktif. Apa yang dimaksud dengan wakaf produktif? Berikut penjelasannya.
Pengertian Wakaf Produktif
Mengutip dari kumparan, wakaf produktif merupakan harta benda yang diwakafkan digunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Contohnya, mewakafkan tanah untuk kegiatan pertanian, mewakafkan toko untuk kegiatan perdagangan, dan sebagainya.
Berdasarkan perhitungan data siwak.kemenag.go.id, sejauh ini kurang lebih terdapat 8,79 persen penggunaan tanah wakaf selain untuk masjid, musala, makam, dan sebagainya yang tergolong bukan wakaf produktif.
ADVERTISEMENT
Ketentuan Wakaf Produktif
Karena wakaf produktif hanya memiliki sedikit perbedaan dari segi tujuan dan manfaat, maka syarat atau rukun wakaf produktif serupa dengan wakaf pada umumnya.
Dilansir dalam laman resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI), terdapat enam rukun wakaf yang harus dipenuhi agar wakaf bisa dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Enam rukun wakaf tersebut di antaranya:
1. Wakif atau orang yang mewakafkan harta.
2. Nazhir atau orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut.
3. Harta Benda Wakaf atau harta yang diwakafkan.
4. Ikrar wakaf untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak.
5. Peruntukan harta benda wakaf atas harta yang tersedia.
ADVERTISEMENT
6. Jangka waktu wakaf.
Selain harus sah dilakukan dari tuntunan agama, orang yang bermaksud mewakafkan hartanya juga sebaiknya mengurus sertifikat wakafnya sendiri berdasarkan diatur undang-undang negara.
(AMP)