Konten dari Pengguna

Wanprestasi, Ini Pengertian dan Bentuknya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum. Foto: Unsplash.

Apa itu wanprestasi? Mungkin istilah ini masih jarang terdengar di telinga kita. Wanprestasi berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban dari sebuah perjanjian yang telah dibuat.

Mengutip dari kbbi.kemendikbud.go.id, wanprestasi merupakan suatu kondisi salah satu pihak (umumnya dalam perjanjian) di mana mereka memiliki prestasi yang buruk karena adanya kelalaian. Bisa dikatakan salah satu pihak lalai dalam melakukan kesepakatan yang tertulis pada perjanjian tersebut. Hal ini dapat merugikan pihak lain serta menghambat kerja sama dan kesepakatan yang telah dibuat.

Untuk menghindari kelalaian salah satu pihak atau wanprestasi ini, kamu perlu bijak dalam memilih rekan saat hendak membuat perjanjian kerja sama. Selain itu, kamu juga perlu mengetahui seperti apa itu wanprestasi dan hukum yang mengatur agar dapat menghadapi isu kelalaian di tengah perjanjian kesepakatan.

Pengertian Wanprestasi

Ilustrasi Perjanjian. Foto: Unsplash.

Wanprestasi merupakan salah satu kelalaian yang dapat dikenakan sanksi hukum. Mengutip dari dppferari.org, wanprestasi merupakan bentuk ingkar janji atau lalai melaksanakan kewajiban dalam perjanjian yang telah dibuat antar pihak. Istilah ini berasal dari bahasa Belanda yaitu wanprestasi yang memiliki arti prestasi atau kewajiban yang sudah ditetapkan tidak dipenuhi, baik itu hasil dari perjanjian maupun keterikatan dari undang-undang.

Dapat disimpulkan bahwa wanprestasi merupakan sebuah bentuk tindakan ingkar janji yang dilakukan oleh salah satu pihak. Tindakan wanprestasi ini diatur dalam pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi, “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.

Selain itu terdapat pasal lainnya yang mengatur wanprestasi. Mengutip dari ocbcnisp.com, berikut beberapa pasal yang mengatur wanprestasi.

  1. Pasal wanprestasi 1267 KUHP: aturan gugatan wanprestasi

  2. Pasal 1243 BW: kewajiban mengganti kerugian yang diderita oleh salah satu pihak

  3. Pasal 1267 BW: mengatur pemutusan kontrak perjanjian bersamaan dengan pembayaran ganti kerugian

  4. Pasal 1237 ayat (2) BW: penerimaan peralihan risiko sejak wanprestasi

  5. Pasal 181 ayat (2) HIR: penanggungan biaya perkara di pengadilan

Bentuk dan Syarat Wanprestasi

Bentuk dan syarat wanprestasi perlu kamu ketahui agar dapat menilai apakah partner kerja sama kamu melakukan tindakan wanprestasi atau tidak. Hal ini untuk menghindari kerugian dalam kerja sama serta salah nilai tindakan wanprestasi. Mengutip dari dppferari.org, berikut syarat terpenuhinya wanprestasi.

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.

  2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya namun tidak sebagaimana dijanjikan.

  3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sesuai waktu yang disepakati atau terlambat.

  4. Melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam perjanjian.

Itulah beberapa syarat yang dinilai memenuhi suatu tindakan wanprestasi. Adapun bentuk-bentuk wanprestasi yang biasa dijumpai dalam sebuah perjanjian. Mengutip dari dppferari.org yang bersumber pada Buku Wanprestasi karya J.Satrio tahun 1999, berikut beberapa bentuk wanprestasi.

  1. Salah satu pihak tidak memenuhi prestasi sama sekali sesuai dengan perjanjian. Pada kondisi ini, pihak tidak melakukan kewajibannya sama sekali.

  2. Salah satu pihak memenuhi prestasi namun tidak tepat waktu. Biasanya pihak tersebut tetap memenuhi kewajibannya namun tidak sesuai waktu yang disepakati atau umumnya terlambat.

  3. Salah satu pihak memenuhi prestasi namun tidak sesuai dengan perjanjian. Pihak tersebut memenuhi kewajiban namun tidak sesuai dengan yang disepakati atau keliru. Hal ini dianggap sama dengan tidak memenuhi prestasi sama sekali karena adanya kekeliruan.

(NDA)