Konten dari Pengguna

Wanprestasi, Ini Pengertian dan Bentuknya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
30 Mei 2022 14:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum. Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Apa itu wanprestasi? Mungkin istilah ini masih jarang terdengar di telinga kita. Wanprestasi berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban dari sebuah perjanjian yang telah dibuat.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari kbbi.kemendikbud.go.id, wanprestasi merupakan suatu kondisi salah satu pihak (umumnya dalam perjanjian) di mana mereka memiliki prestasi yang buruk karena adanya kelalaian. Bisa dikatakan salah satu pihak lalai dalam melakukan kesepakatan yang tertulis pada perjanjian tersebut. Hal ini dapat merugikan pihak lain serta menghambat kerja sama dan kesepakatan yang telah dibuat.
Untuk menghindari kelalaian salah satu pihak atau wanprestasi ini, kamu perlu bijak dalam memilih rekan saat hendak membuat perjanjian kerja sama. Selain itu, kamu juga perlu mengetahui seperti apa itu wanprestasi dan hukum yang mengatur agar dapat menghadapi isu kelalaian di tengah perjanjian kesepakatan.

Pengertian Wanprestasi

Ilustrasi Perjanjian. Foto: Unsplash.
Wanprestasi merupakan salah satu kelalaian yang dapat dikenakan sanksi hukum. Mengutip dari dppferari.org, wanprestasi merupakan bentuk ingkar janji atau lalai melaksanakan kewajiban dalam perjanjian yang telah dibuat antar pihak. Istilah ini berasal dari bahasa Belanda yaitu wanprestasi yang memiliki arti prestasi atau kewajiban yang sudah ditetapkan tidak dipenuhi, baik itu hasil dari perjanjian maupun keterikatan dari undang-undang.
ADVERTISEMENT
Dapat disimpulkan bahwa wanprestasi merupakan sebuah bentuk tindakan ingkar janji yang dilakukan oleh salah satu pihak. Tindakan wanprestasi ini diatur dalam pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi, “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.
Selain itu terdapat pasal lainnya yang mengatur wanprestasi. Mengutip dari ocbcnisp.com, berikut beberapa pasal yang mengatur wanprestasi.
ADVERTISEMENT

Bentuk dan Syarat Wanprestasi

Bentuk dan syarat wanprestasi perlu kamu ketahui agar dapat menilai apakah partner kerja sama kamu melakukan tindakan wanprestasi atau tidak. Hal ini untuk menghindari kerugian dalam kerja sama serta salah nilai tindakan wanprestasi. Mengutip dari dppferari.org, berikut syarat terpenuhinya wanprestasi.
Itulah beberapa syarat yang dinilai memenuhi suatu tindakan wanprestasi. Adapun bentuk-bentuk wanprestasi yang biasa dijumpai dalam sebuah perjanjian. Mengutip dari dppferari.org yang bersumber pada Buku Wanprestasi karya J.Satrio tahun 1999, berikut beberapa bentuk wanprestasi.
ADVERTISEMENT

(NDA)