Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Wewenang Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan Pilarnya
14 April 2023 16:45 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter memiliki otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
ADVERTISEMENT
Wewenang tersebut dilaksanakan Bank Indonesia dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter di Indonesia.
Agar lebih jelas, berikut Berita Bisnis jabarkan lebih lanjut wewenang Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Negara Indonesia beserta profil singkat dan pilar-pilarnya.
Profil Singkat Bank Indonesia
Merujuk laman resmi www.bi.go.id, Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia dengan satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah.
Kestabilan nilai Rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia bertugas mengelola tiga bidang, yaitu Moneter, Sistem Pembayaran, dan Stabilitas Sistem Keuangan. Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan tunggal dapat dicapai secara efektif dan efisien.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, dalam pelaksanaannya untuk mencapai tujuan tersebut, pihak luar tidak diperbolehkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
BI juga berkewajiban menolak intervensi dalam bentuk apa pun dari pihak mana pun agar dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Tiga Pilar Utama Bank Indonesia
Merujuk laman bi.go.if, dalam mencapai tujuan dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, Bank Indonesia didukung tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Berikut tugas dan fungsi Bank Indonesia:
Wewenang Bank Indonesia
Mengutip laman www.lps.go.id, Bank Indonesia memiliki wewenang yang terbagi atas dua, yakni menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
ADVERTISEMENT
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter BI berwenang untuk:
Selanjutnya, dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI berwenang untuk:
Demikian wewenang Bank Indonesia dan informasi lainnya yang dapat kamu simak. Semoga bermanfaat.
(MQ)