WhatsApp Pay Mau Masuk Indonesia, Aturan Ini Harus Diketahui!

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
16 Juni 2021 16:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
WhatsApp Pay/teknologi.id
zoom-in-whitePerbesar
WhatsApp Pay/teknologi.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kebijakan baru yang dikeluarkan oleh WhatsApp menarik perbincangan publik. Lantaran beredar kabar rencana diberlakukannya WhatsApp Pay menarik sorotan Bank Indonesia (BI).
ADVERTISEMENT
Tentunya ada aturan-aturan yang harus dipenuhi WhatsApp untuk merilis layanan dompet digital atau e-wallet nya di Indonesia.
Filianingsih Hendrata selaku Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) mengatakan bahwa WhatsApp Payment belum ada audiensi terkait perizinan.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini kalau ingin menjadi PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) di Indonesia harus menuruti dan mengikuti ketentuan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, harus memiliki badan hukum Indonesia dan mengajukan izin sebagai PJSP.
Onny Widjanarko selaku Kepala Departemen Komunikasi BI menegaskan bahwa untuk bisa beroperasi di Indonesia, pihak yang menyelenggarakan jasa pembayaran speerti switchingm prinsipal, kartu kredit, kartu debit, dan uang elektronik, dompet digital dan lain-lain harus memiliki izin dan persetujuan dari BI.
ADVERTISEMENT
Persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin beroperasi sebagai PJSP diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Pemrosesan sistem pembayaran tahun 2016, PBI Gerbang Pembayaran Nasional tahun 2017 dan PBI uang elektronik tahun 2018.
Disebutkan dalam laporan Reuters bahwa WhatsApp saat ini sedang berdiskusi dengan sejumlah perusahaan pembayaran digital Indonesia, untuk menawarkan jasa layanan transaksi mobile yang dimilikinya.
Layanan WhatsApp ini juga melakukan perundingan lanjutan dengan beberapa perusahaan yang menyediakan layanan pembayaran digital seperti ride sharing GoJek, perusahaan pembayaran mobile Dana, serta startup fintech Ovo.
WhatsApp dikabarkan juga mendekati bank milik BUMN yaitu bank Mandiri yang memiliki layanan e-wallet atau dompet digital.
Jika perbincangan tersebut berhasil, Indonesia dapat menjadi negara kedua di dunia di mana WhatsApp memperkenalkan layanannya.
ADVERTISEMENT