Konten dari Pengguna

Yuk Intip Gaji Komisaris dan Direksi BUMN yang Rangkap Jabatan

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
23 Maret 2021 13:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Logo Kementerian BUMN. (Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO).
zoom-in-whitePerbesar
Logo Kementerian BUMN. (Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO).
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mempersoalkan perihal Komisaris dan Direksi BUMN yang rangkap jabatan. Sebelumnya pada 2020 lalu, persoalan serupa pernah menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
ADVERTISEMENT
Menurut Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto, rangkap jabatan ini memanfaatkan celah aturan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Komisaris dan Direksi BUMN ini kebanyakan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang aktif di kementerian maupun non-kementerian. Akibatnya, gaji yang mereka terima pun bersifat ganda. Lantas, berapa rincian gaji yang diperoleh ASN yang merangkap jabatan tersebut?
Sebenarnya, Dewan Komisaris BUMN tidak memperoleh gaji, melainkan insentif kerja. Jumlah insentif tersebut tidak pasti, tergantung pada penghasilan Direktur Utama (Dirut). Jadi semisal untuk Komisaris Utama, insentif kerja yang diperoleh adalah sebesar 45% dari penghasilan Dirut, dan untuk Wakil Komisaris Utama sebesar 42,5% dari penghasilan Dirut.
ADVERTISEMENT
Penghasilan Dirut sendiri ditetapkan oleh pedoman internal dari Menteri BUMN. Untuk Anggota Dewan Komisaris, penghasilan yang diperoleh adalah 90% dari Komisaris Utama. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Para ASN yang dipilih menjadi komisaris ini biasanya merupakan pejabat kementerian Golongan IV. Besaran gaji yang diterima Golongan IV terbagi dalam 5 sub golongan sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yakni:
1. Golongan IVa (Rp 3,04 - 5 juta)
2. Golongan IVb (Rp 3,17 - 5,21 juta)
3. Golongan IVc (Rp 3,30 - 5,43 juta)
ADVERTISEMENT
4. Golongan IVd (Rp 3,44 - 5,66 juta)
5. Golongan IVe (Rp 3,59 - 5,90 juta)
Pada ASN non-kementerian seperti polisi dan TNI, yang dipilih menjadi komisaris biasanya perwira tinggi. Rinciannya sebagai berikut:
A. Polisi:
1. Jenderal (Rp 5,23 - 5,93 juta)
2. Komisaris Jenderal (Rp 5,07 - 5,93 juta)
3. Inspektur Jenderal (Rp 3,23 - 5,5 juta)
4. Brigadir Jenderal (Rp 3,29 - 5,4 juta)
B. TNI:
1.Jenderal, Laksamana, dan Marsekal (Rp 5,23 - 5,93 juta)
2. Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Rp 5,07 - 5,93 juta)
3. Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Rp 3,29 - 5,57 juta)
4. Brigadir Jenderal, Laksaman Pertama, dan Marsekal Pertama (Rp 3,29 - 5,40 juta)
ADVERTISEMENT
Gaji pokok pada polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan gaji pokok TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Keseluruhan jumlah gaji pokok yang diterima ASN baik dari kementerian maupun non-kementerian tersebut belum termasuk dengan tunjangan lainnya yang belum diterima.
Sebelumnya, sesuai data 2019 yang dirilis pada Juni 2020, Ombudsman mencatat setidaknya terdapat 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris di anak perusahaan BUMN yang merangkap jabatan di kementerian maupun non-kementerian.
ADVERTISEMENT
Di kementerian, terdapat setidaknya 254 orang ASN, dengan rincian 55 orang dari Kementerian BUMN, 42 orang dari Kemenkeu, 17 orang dari Kementerian PUPR, 17 orang dari Kemenhub , 16 orang dari Kemensetneg, 13 orang dari Kementerian Koordinator, 9 orang dari Kemenperin, 9 orang dari Kemendag , 8 orang Bappenas, dan 68 orang dari kementerian lainnya.
Sementara di luar kementerian didominasi oleh TNI sebanyak 27 orang. Sementara sisanya dari Polri 13 orang, Kejaksaan 12 orang, Pemerintah Daerah 11 orang, BIN 10 orang, BPKP 10 orang, KSP 6 orang, BPK 4 orang, dan lain-lain 19 orang.
Saat ini, KPPU baru saja menemukan setidaknya 62 orang yang menambah daftar jumlah komisaris dan direksi BUMN yang merangkap jabatan di perusahaan swasta.
ADVERTISEMENT
Terdiri dari 31 orang di sektor keuangan, 12 orang di sektor pertambangan, dan 19 orang di sektor konstruksi