Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten dari Pengguna
Profil Caleg Pemilu 2019: Alpian, Caleg DPRD-II Dapil Batu Bara 1 dari PKS
15 Desember 2018 3:31 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:03 WIB
Tulisan dari berita caleg tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Profil Caleg Pemilu 2019: Alpian, Caleg DPRD-II Dapil Batu Bara 1 dari PKS](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1544819173/px4fvy0iuoinc48oboxj.jpg)
ADVERTISEMENT
Alpian, menjadi salah satu calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019 tingkat DPRD-II, 17 April 2019 mendatang. Dia akan bertarung di daerah pemilihan (dapil) Batu Bara 1.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan info dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), Caleg Nomor Urut 4 PKS ini lahir di Empat Negeri, 15 Juni 1984. Dia merupakan lulusan S2 yang berprofesi sebagai Swasta.
Berikut adalah motivasi dan target sasaran dari Alpian sesuai diambil dari halaman kpu:
Motivasi:
Saya melihat PKS adalah salah satu partai dakwah yang memiliki integritas dan komitmen yang tinggi untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Ini menjadi motivasi bagi saya untuk bergabung menjadi calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera.
Tujuan saya bergabung menjadi calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera, diantaranya, saya ingin menyuarakan aspirasi masyarakat melalui parlemen. Berdasarkan pengalaman saya yang terbiasa dilapangan, karena saat ini saya berprofesi sebagai jurnalis, saya melihat banyaknya aspirasi rakyat yang tidak tersahuti dengan baik.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, harapan saya jika terpilih sebagai wakil rakyat, saya siap mengabdi untuk masyarakat, dan mendengarkan, serta memperjuangkan hak-hak masyarakat dan keluhan-keluhan masyarakat, terutama bagi masyarakat yang kehidupan perekonomian mereka, katakanlah kurang beruntung. Saya ingin perjuangkan hak-hak masyarakat dengan sepenuh hati demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan. Semoga!
Target Sasaran:
DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
1. Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati.
2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati.
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
4. Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian bupati dan atau wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian.
ADVERTISEMENT
5. Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati.
6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
8. Meminta laporan keteranganpertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau de¬ ngan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
10. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
11. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data KPU, Alpian memiliki status hukum sebagai berikut: