Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Profil Caleg Pemilu 2019: Benni Inayatullah, Caleg DPR-RI Dapil Sumatera Barat II dari PSI
15 Desember 2018 1:21 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
Tulisan dari berita caleg tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Benni Inayatullah, menjadi salah satu calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019 tingkat DPR-RI, 17 April 2019 mendatang. Dia akan bertarung di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat II.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan info dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), Caleg Nomor Urut 2 PSI ini lahir di Kota Payakumbuh, 25 Desember 1980. Dia merupakan lulusan D4/S1 yang berprofesi sebagai Swasta.
Berikut adalah motivasi dan target sasaran dari Benni Inayatullah sesuai diambil dari halaman kpu:
Motivasi:
Menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang aktif dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPR RI serta membantu mewujudkan Sumatera Barat sebagai provinsi yang maju, mandiri dan sejahtera.
Target Sasaran:
1.Memfasilitasi dan memperjuangkan penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sebagai garda depan pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia.
2. Memfasilitasi dan memperjuangkan revitalisasi pendidikan Sumatera Barat dengan meningkatkan kualitas pendidikan dan menambah pusat-pusat pendidikan dalam kerangka pembangunan Sumber Daya Manusia sekaligus perekonomian masa depan.
ADVERTISEMENT
3. Memfasilitasi dan memperjuangkan pertumbuhan investasi di Sumatera Barat dengan memangkas regulasi yang menghambat investasi tanpa menciderai identitas religi dan kultural masyarakat.
4. Melakukan fungsi pengawasan terhadap pembangunan Sumatera Barat dan melakukan advokasi terhadap persoalan-persoalan yang menyertainya.
5. Mengumpulkan, menyalurkan aspirasi masyarakat Sumatera Barat, mengkomunikasikan dan memperjuangkan aspirasi tersebut di DPR RI maupun kepada pemerintah provinsi dan daerah di Sumatera Barat sesuai dengan tugas dan wewenang DPR RI
Berdasarkan data KPU, Benni Inayatullah memiliki status hukum sebagai berikut: