Konten dari Pengguna

Profil Caleg Pemilu 2019: Deby Pricilia, Caleg DPRD-II Dapil Kota Bukittinggi 3 dari GERINDRA

15 Desember 2018 1:40 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari berita caleg tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Profil Caleg Pemilu 2019: Deby Pricilia, Caleg DPRD-II Dapil Kota Bukittinggi 3 dari GERINDRA
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Deby Pricilia, menjadi salah satu calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019 tingkat DPRD-II, 17 April 2019 mendatang. Dia akan bertarung di daerah pemilihan (dapil) Kota Bukittinggi 3.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan info dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), Caleg Nomor Urut 5 GERINDRA ini lahir di Kota Bukittinggi, 15 Desember 1988. Dia merupakan lulusan SMA/Sederajat yang berprofesi sebagai Swasta.
Berikut adalah motivasi dan target sasaran dari Deby Pricilia sesuai diambil dari halaman kpu:
Motivasi:
Hal hal yang melatarbelakangi saya mengajukan diri sebagai bakal calon adalah:
1. sebagai bentuk sembangsih saya terhadap rakyat indonesia secara umum dan terhadap masyarakat Kota Bukittinggi khususnya, untuk mengabdi, menyumbangkan seluruh potensi dan kemampuan saya demi kemajuan \, kesejahteraan, kemakmuran masyarakat.
2. sebagai calon generasi muda diharapkan dapat memberikan solusi cara pandang, yang berbeda dan lebih sesuai dengan tuntutan zaman (teknologi,cara pandang, gaya hidup) begitu pula halnya sebagai calon perempuan
ADVERTISEMENT
3. memanfaatkan secara maksimal seluruh pengalaman kerja (work experience) dan ilmu pengetahuan (ilmu politik) dalam melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban sebagai anggota DPRD Kota Bukittinggi jika terpilih nantinya
Target Sasaran:
1. melanjutkan program [program jangka panjang atau berkelanjutan dari anggota DPRD periode lalu
2. mendukung program program pemda yang dinilai meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran, kemajuan masyarakat kota Bukittinggi.
3. mendukung program program nasional demi kesejahteraan , kemakmuran, kemajuan masyarakat kota Bukittinggi
4. memberikan solusi dan menyelesaikan masalah dan kebutuhan kontituen didaerah saya
Berdasarkan data KPU, Deby Pricilia memiliki status hukum sebagai berikut: