Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Profil Caleg Pemilu 2019: Himawan Sutanto, Caleg DPRD-I Dapil DKI Jakarta 4 dari PARTAI DEMOKRAT
15 Desember 2018 2:43 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:03 WIB
Tulisan dari berita caleg tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Profil Caleg Pemilu 2019: Himawan Sutanto, Caleg DPRD-I Dapil DKI Jakarta 4 dari PARTAI DEMOKRAT](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1544816287/m3vvuydunodcvmpb2ssc.jpg)
ADVERTISEMENT
Himawan Sutanto, menjadi salah satu calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019 tingkat DPRD-I, 17 April 2019 mendatang. Dia akan bertarung di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 4.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan info dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), Caleg Nomor Urut 8 PARTAI DEMOKRAT ini lahir di Yogyakarta, 1 November 1965. Dia merupakan lulusan D4/S1 yang berprofesi sebagai Seniman.
Berikut adalah motivasi dan target sasaran dari Himawan Sutanto sesuai diambil dari halaman kpu:
Motivasi:
Bermula dari pandangan serta pemikiran para sahabat dan kerabat dalam menilai saya, paska pilkada DKI Jakarta. Saat itu Partai Demokrat memajukan AHY sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. Dimana pendukung AHY di daerah Kleder mengajak saya untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, sebab selama ini masyarakat telah mendukung calon dari parta lain dan tidak memiliki komitmen dengan janjinya waktu itu. Sehingga masyarakat menilai untuk mengganti calon tersebut dengan saya.
ADVERTISEMENT
Sebab saya dianggap bisa merepresentasikan mereka ketika berdiskusi atau urun rembuk tentang persoalan politik, sosial dan kebudayaan daerah tersebut dan mereka merasa sama dengan pikiran saya ketika berada diantara mereka. Atas dari itu mereka mencoba menwarkan saya maju menjadi caleg DPRD DKI Jakarta dari dapil 4 Jakarta Timur (Kec. Cakung, Kec. Pulau Gadung dan Kec. Matraman). Saya berpikir lama lalu bertanya kepada istri dan keluarga besar baru saya menyanggupinya, sebab mereka adalah masyarakat yang membutuhkan keterwakilan yang bisa memahami dan memiliki komitmen perubahan. Kemudian saya mendaftar dengan niat ingin merealisasikan keinginan mereka dan sebagai anggota Partai Demokrat saya ingin berjuang bersama-sama demi memajukan daerah tersebut.
Demikianlah sekilas motivasi saya maju menjadi caleg DPRD DKI Jakarta dan dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim saya mendaftar sebagai caleg DPRD DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Target Sasaran:
Targetnya dan sasaran adalah pencapaian kerja dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan Meningkatnya kualitas pelayanan dengan mengacu kepada Visi dan Misi. Adapun sasaran dan indikator kinerja sasaran adalah meningkatkan kualitas pelayanan dalam rangka memfasilitasi setiap kegiatan anggota Dewan yang fungsinya adalah legislasi, anggaran dan pengawasan. Adapun target dan sasarannya antara lain :
1. Membuat peraturan untuk menjadi peraturan daerah yang berpihak kepada rakyat.
Mengusulkan:
a. Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
b. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
ADVERTISEMENT
c. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
d. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
e. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang tidak membebani masyarakat dan daerah.
f. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Membuat/merancang anggaran daerah (APBD) yang lebih realistis untuk kepentingan rakyat.
Hal tersebut diatas, sebagai anggota Dewan harus membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
ADVERTISEMENT
3. Mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah yang lebih efekti dan efisien.
Berdasarkan data KPU, Himawan Sutanto memiliki status hukum sebagai berikut: