Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Profil Caleg Pemilu 2019: M. Yusuf Ismail Pase, Caleg DPR-RI Dapil Aceh II dari PKS
15 Desember 2018 1:25 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
Tulisan dari berita caleg tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
M. Yusuf Ismail Pase, menjadi salah satu calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019 tingkat DPR-RI, 17 April 2019 mendatang. Dia akan bertarung di daerah pemilihan (dapil) Aceh II.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan info dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), Caleg Nomor Urut 5 PKS ini lahir di Aceh Utara, 21 April 1961. Dia merupakan lulusan S2 yang berprofesi sebagai Swasta.
Berikut adalah motivasi dan target sasaran dari M. Yusuf Ismail Pase sesuai diambil dari halaman kpu:
Motivasi:
Ingin menjadi jembatan aspirasi rakyat aceh pada khususnya dan Indonesia pada umumnya untuk mencapai kesejahteraan yang berkeadilan berdasarkan nilai-nilai islam
Target Sasaran:
1. Terwujudnya DPR RI sebagai lembaga perwakilan yang berintegritas, berwibawa, kredibel, dan teransparan
2. Terwujudnya DPR RI sebagai acuan toleransi beragama, bernegara, dan berbangsa dalam bingkai negara Kesatuan Republik Indonesia
3. aktualisai fungsi dan peran DPR RP sebagai lembaga penyeimbang pemerintah melalui checkand balance dalam konteks pelaksanaan fungsi-fungsi DPR RI legislasi, anggaran, dan Pengawasan demi tercapainya kesejahteraan rakyat yang berkeadilan, dengan didasari nilai yang islami.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data KPU, M. Yusuf Ismail Pase memiliki status hukum sebagai berikut: