Konten dari Pengguna

Profil Caleg Pemilu 2019: Rian Firmansyah, Caleg DPRD-I Dapil Aceh 5 dari PARTAI DEMOKRAT

15 Desember 2018 1:55 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari berita caleg tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Profil Caleg Pemilu 2019: Rian Firmansyah, Caleg DPRD-I Dapil Aceh 5 dari PARTAI DEMOKRAT
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rian Firmansyah, menjadi salah satu calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019 tingkat DPRD-I, 17 April 2019 mendatang. Dia akan bertarung di daerah pemilihan (dapil) Aceh 5.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan info dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), Caleg Nomor Urut 4 PARTAI DEMOKRAT ini lahir di Kota Lhokseumawe, 9 Mei 1988. Dia merupakan lulusan S2 yang berprofesi sebagai Wiraswasta.
Berikut adalah motivasi dan target sasaran dari Rian Firmansyah sesuai diambil dari halaman kpu:
Motivasi:
1. Berkeinginan untuk terlibat dan berpartisipasi aktif dalam upaya menyelesaikan permasalahan daerah terutama di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.
2. Berkeinginan untuk terlibat dan berpartisipasi aktif didalam kebijakan pembangunan daerah aceh, khususnya dalam pembentukan UU/Qanun, Pembahasan Anggaran dan Pengawasan terhadap pelaksanaan UU/Qanun.
3. Memperbaiki Citra lembaga Perwakilan Rakyat yang selama ini mendapat stigma negatif dari publik.
Target Sasaran:
1. Melaksanakan proses identifikasi persoalan dari masyarakat secara langsung unutk mengetahui masalah rill dai masayarakat.
ADVERTISEMENT
2. Melibatkan masyarakat tidak hanya dalam proses penyerapan Aspirasi, tapi juga dalam proses pelaksanaan pembangunan.
3. Melibatkan seluruh elemen masyarakat, perangkat desa, ulama , aktifitas, tokoh masyarakat dan mahasiswa dalam perumusan pelaksaan kebujakan publik.
Berdasarkan data KPU, Rian Firmansyah memiliki status hukum sebagai berikut: