Konten dari Pengguna

Profil Caleg Pemilu 2019: Ribkah, Caleg DPRD-II Dapil Sleman 5 dari PSI

15 Desember 2018 3:11 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari berita caleg tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Profil Caleg Pemilu 2019: Ribkah, Caleg DPRD-II Dapil Sleman 5 dari PSI
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ribkah, menjadi salah satu calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019 tingkat DPRD-II, 17 April 2019 mendatang. Dia akan bertarung di daerah pemilihan (dapil) Sleman 5.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan info dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), Caleg Nomor Urut 1 PSI ini lahir di Kota Singkawang, 12 Desember 1977. Dia merupakan lulusan S2 yang berprofesi sebagai Swasta.
Berikut adalah motivasi dan target sasaran dari Ribkah sesuai diambil dari halaman kpu:
Motivasi:
a. Ingin turut serta berjuang menghadirkan citra wakil rakyat yang bersih, transparan dan profesional melalui transparansi penyusunan program, budgeting dan pengawasan.
b. Turut berjuang mewujudkan generasi emas Indonesia tahun 2045 melalui re-invention pendidikan dasar yang berbasis pada pendidikan karakter sebagaimana dahulu sudah dikerjakan oleh Ki Hajar Dewantara melalui model pendidikan Taman Siswa di mana nilai-nilai religius, kejujuran, toleransi, disiplin, kerja keras, kreativitas, kemandirian, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab ditempatkan sebagai jiwa utama dalam penyelenggaran pendidikan.
ADVERTISEMENT
Target Sasaran:
1. Secara umum
a. Turut mewujudkan transparansi regulasi, budgeting dan pengawasan (menggunakan e-budgeting dan aplikasi yang melibatkan partisipasi warga).
b. Turut membangun kesadaran bersama seluruh komponen bangsa akan pentingnya untuk bersama-sama meletakkan fondasi bagi terwujudnya generasi emas Indonesia tahun 2045 melalui re-invention model dan bentuk pendidikan dasar yang mengacu pada Peraturan Presiden No. 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
2. Secara khusus, untuk pendidikan dasar di DIY
a. Membuat regulasi dan anggaran untuk mendukung dan mengimplementasikan Perpres No. 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pendidikan dasar di wilayah DIY secara progresif dan terukur.
b. Membuat regulasi dan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan dan kapasitas guru guna mewujudkan platform pendidikan nasional yang meletakkan
ADVERTISEMENT
pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan.
c. Membuat regulasi dan anggaran untuk secara bertahap menginisiasi ulang model pendidikan dasar ala Taman Siswa sebagaimana yang sudah dikerjakan oleh Ki Hajar Dewantara
d. Membuat regulasi dan anggaran untuk menempatkan olahraga, kesenian dan keterampilan sebagai bentuk pendidikan budaya dan karakter yang bobotnya setara dengan penguasaan ilmu pengetahuan dasar.
Berdasarkan data KPU, Ribkah memiliki status hukum sebagai berikut: