Konten dari Pengguna

Profil Caleg Pemilu 2019: Rustam Simbala, Caleg DPRD-II Dapil Kota Kotamobagu 1 dari PDIP

15 Desember 2018 3:39 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari berita caleg tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Profil Caleg Pemilu 2019: Rustam Simbala, Caleg DPRD-II Dapil Kota Kotamobagu 1 dari PDIP
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Rustam Simbala, menjadi salah satu calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019 tingkat DPRD-II, 17 April 2019 mendatang. Dia akan bertarung di daerah pemilihan (dapil) Kota Kotamobagu 1.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan info dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), Caleg Nomor Urut 2 PDIP ini lahir di Matali, 26 Oktober 1965. Dia merupakan lulusan D4/S1 yang berprofesi sebagai Swasta.
Berikut adalah motivasi dan target sasaran dari Rustam Simbala sesuai diambil dari halaman kpu:
Motivasi:
Sebagai Salah Satu Kader PDI PERJUANGAN Kota Kotamobagu Sepantasnyalah untuk mencalonkan diri sebagai calon Anggota Legislatif Kota Kotamobagu Periode 2019 - 2024 dengan referensi dan pengalaman sebagai pengurus Partai Selama 15 Tahun, Mantan Anggota DPRD Kota Kotamobagu Periode 2009 - 2014 serta didorong oleh masyarakat kerabat dan handaitoulan yang ada di daerah pemilihan Kotamobagu Utara - Timur Daerah Pemilihan 1
Target Sasaran:
Sebagai Kader Partai PDI Perjuangan yang berkeinginan dan merasa ikut terpanggil untuk menjadi petugas partai di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan partai harus menjalankan instruksi Partai, untuk memperjuangkan, mengarahkan,mengawal,dan mengamankan politik Legislasi, Politik, Anggaran dan Politik Pengawasan.
ADVERTISEMENT
Untuk Mewujudkan Cita ? Cita yang dimaksud diatas maka sebagai Wakil Rakyat
1. Wajib untuk secara terus menerus dan berkesinambungan untuk turun kemasyarakat, Melihat, Mendengar, Menyerap, dan Merumuskan Aspirasi Masyarakat sebagai landasan pengambilan Keputusan Politik Legislasi Politik Anggaran dan Program beserta Pengawasannya (Contoh,reses,musrembang)
2. Wajib untuk terus menerus berkesinambungan mengerti dan memahami rakyat, menghimpun semagat, mengkonsolidasi kemauan, mengorganisir tindakan rakyat, mendidik dan menuntun Rakyat untuk membangun kesadaran politik, kemampuan menanamkan keyakinan atas kemampuan Rakyat, mengolah semua tenaga rakyat dalam satu gerakan politik, menggerakan rakyat untuk berjuang bersama
3. Wajib menciptakan satu gerak langkah dalam bentuk kinerja yang memiliki sinergitas, soliditas dan solidaritas antar anggota fraksi dan antar komisi untuk menjalankan Instruksi dan keputusan Partai agar mampu melahirkan keputusan politik di lembaga legislative untuk memperkuat Program ? program pemerintah yang berpihak kepada rakyat
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data KPU, Rustam Simbala memiliki status hukum sebagai berikut: