Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Profil Caleg Pemilu 2019: Sandi Sukayadi, Caleg DPRD-II Dapil Bandung Barat 5 dari PSI
15 Desember 2018 3:58 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:03 WIB
Tulisan dari berita caleg tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sandi Sukayadi, menjadi salah satu calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019 tingkat DPRD-II, 17 April 2019 mendatang. Dia akan bertarung di daerah pemilihan (dapil) Bandung Barat 5.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan info dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), Caleg Nomor Urut 2 PSI ini lahir di Bandung, 26 Desember 1989. Dia merupakan lulusan D3 yang berprofesi sebagai Swasta.
Berikut adalah motivasi dan target sasaran dari Sandi Sukayadi sesuai diambil dari halaman kpu:
Motivasi:
1. Penegakan hukum yang efektif sangat penting untuk
memastikan koruptor dihukum dan memutuskan siklus
impunitas, atau kebebasan dari hukuman atau kerugian.
2.Reformasi administrasi publik dan manajemen keuangan.
3. Mempromosikan transparansi dan akses ke informasi.
4.melawan Kelompok-kelompok radikalisme dan intoleransi.
Target Sasaran:
1. Pendekatan penegakan yang berhasil didukung oleh kerangka hukum yang kuat, cabang penegakan hukum dan sistem pengadilan yang independen dan efektif.
2.Reformasi yang berfokus pada peningkatan pengelolaan keuangan dan penguatan peran lembaga audit. Salah satu reformasi tersebut adalah pengungkapan informasi anggaran, yang mencegah pemborosan dan penyalahgunaansumber daya.
ADVERTISEMENT
3 .Akses terhadap informasi meningkatkan
responsivitas badan pemerintah, sekaligus memberi dampak positif pada tingkat partisipasi masyarakat di suatu negara.
4.Memperkuat tuntutan warga terhadap
anti korupsi dan memberdayakan mereka untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah merupakan pendekatan
berkelanjutan yang membantu membangun saling percaya antara warga negara dan pemerintah.
5 Tutup akses ke sistem keuangan internasional, pejabat publik yang korup
di seluruh dunia tidak dapat mencuci dan menyembunyikan hasil aset negara yang dijarah. 6. Pendidikan ber Toleransi terhadap sesama manusia harus dimulai dari keluarga kita sendiri dan serta di dukung oleh institusi akademis untuk wajib memberi pemahaman tentang keberagaman Agama, suku, ras yang dimiliki Indonesia ini karena Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika.
Berdasarkan data KPU, Sandi Sukayadi memiliki status hukum sebagai berikut:
ADVERTISEMENT