Konten dari Pengguna

10 Asas Hukum Acara Pidana yang Penting Diketahui

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
18 Mei 2021 18:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Terdapat asas-asas dalam hukum acara pidana yang menjadi pedoman bagi aparat untuk menegakkan kebenaran. Asas-asas ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
ADVERTISEMENT
Mengutip Modul Pengantar Hukum Acara Pidana oleh Eddy O.S. Hiariej, hukum acara pidana mengatur tentang kaidah dalam beracara di seluruh proses peradilan pidana. Sejak tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di depan persidangan, pengambilan keputusan oleh pengadilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Bambang Poernomo dalam buku Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar karya Andi Sofyan dan Abd. Asis mengatakan fungsi hukum acara pidana yaitu untuk mencari dan menemukan fakta menurut kebenaran, menerapkan hukum dengan keputusan berdasarkan keadilan, dan melaksanakan keputusan secara adil.
Untuk dapat memenuhi fungsi tersebut, penegak hukum harus memerhatikan sejumlah asas, yaitu:

Asas Legalitas dalam Upaya Paksa

Ilustrasi palu hakim Foto: Pixabay
Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang. Caranya pun juga harus sesuai dengan peraturan undang-undang.
ADVERTISEMENT

Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan

Proses peradilan diharapkan dapat dilaksanakan secara cepat dan sederhana. Tujuannya adalah agar anggaran negara yang dihabiskan tidak terlalu besar dan tidak memberatkan pihak yang berpekara.

Asas Praduga Tidak Bersalah

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan dihadapkan di muka pengadilan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya.

Asas Oportunitas

Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Asas oportunitas adalah hak yang dimiliki oleh penuntut umum untuk tidak menuntut ke Pengadilan. Di Indonesia wewenang ini hanya diberikan pada kejaksaan. Secara sederhana, asas oportunitas artinya bahwa demi kepentingan umum, Jaksa Agung dapat mengesampingkan penuntutan perkara pidana.

Asas Pemeriksaan Pengadilan Terbuka untuk Umum

Pengadilan boleh disaksikan dan diikuti oleh siapapun, kecuali dalam perkara yang menyangkut kesusilaan dan perkara yang terdakwanya anak-anak.
ADVERTISEMENT

Diperlakukan Sama di Depan Hukum

Hukum tidak membeda-bedakan tersangkanya dalam melakukan pemeriksaan. Pengadilan hukum tidak boleh membeda-bedakan manusia berdasarkan ras, gender, agama, pandangan politik, kebangsaan, dan status sosial.

Tersangka/Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum

Ilustrasi tahanan di penjara. Foto: Shutter Stock
Asas ini bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dari diri tersangka maupun terdakwa. Bantuan hukum dapat diberikan sejak tersangka ditangkap atau ditahan.
Pasal 54 KUHAP berbunyi, “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkatan pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.”

Asas Akusator

Menurut asas akusator, terdakwa atau tersangka bukanlah obyek dari persidangan. Kedudukan mereka adalah sebagai subjek pemeriksaan sehingga dapat memberikan keterangan dengan bebas.
ADVERTISEMENT

Asas Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan Lisan

Pemeriksaan dilakukan oleh hakim secara langsung kepada terdakwa dan saksi. Hal ini berbeda dengan acara perdata di mana tergugat dapat diwakili oleh kuasanya.

Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi

Jika seseorang ditangkap, ditahan, atau diadili tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang, ia atau ahli warisnya memiliki hak untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi. Tujuan rehabilitasi adalah sebagai upaya untuk memulihkan nama baik, kedudukan, dan martabat seseorang.
(ERA)