Konten dari Pengguna

2 Cara Cek Visa Haji secara Online, Mudah dan Cepat!

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Visa haji adalah dokumen legal yang memungkinkan jemaah untuk masuk dan menjalankan ibadah haji di Arab Saudi. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Visa haji adalah dokumen legal yang memungkinkan jemaah untuk masuk dan menjalankan ibadah haji di Arab Saudi. Foto: Unsplash

Cara cek visa haji penting diketahui oleh calon jemaah untuk memastikan status keberangkatan ke Makkah. Visa haji merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki agar dapat masuk ke Arab Saudi dan menjalankan ibadah haji secara sah.

Kini, pengecekan visa bisa dilakukan secara online melalui situs resmi yang disediakan pemerintah Arab Saudi. Untuk mengetahui bagaimana langkah-langkah pengecekannya, simak panduannya berikut ini.

Cara Cek Visa Haji

Ilustrasi cara cek visa haji secara online. Foto: Pexels

Untuk memastikan visa haji Anda sudah terbit atau masih dalam proses, ada dua metode pengecekan online yang bisa dilakukan. Anda bisa menggunakan situs resmi KSA Visa atau website resmi Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. Berikut langkah-langkahnya:

1.⁠ ⁠Cek Visa Haji Melalui KSA Visa

Berikut cara cek visa haji di KSA Visa:

  • Kunjungi situs: https://ksavisa.sa/

  • Klik menu "Track Application"

  • Masukkan nomor pengajuan (application number) atau nomor visa di kolom yang tersedia

  • Isi kolom ID Number dengan nomor paspor

  • Masukkan kode captcha sesuai gambar

  • Klik "Track my Application"

  • Tunggu beberapa saat hingga hasil pengecekan visa tampil di layar

2.⁠ ⁠Cek Visa Haji Melalui Visa MOFA

Jemaah haji juga mengecek status pengajuan visa haji melalui situs resmi Kementerian Luar Negeri Arab Saudi (MOFA), terutama jika visa Anda diproses melalui pengajuan online. Begini cara mengeceknya:

  • Buka aplikasi peramban dan masuk ke laman https://visa.mofa.gov.sa/

  • Ubah bahasa situs ke Inggris dengan klik ikon bahasa di pojok kiri atas

  • Isi formulir pencarian di halaman utama dengan nomor pengajuan (application number) dan nomor paspor atau ID lainnya

  • Masukkan kode captcha yang muncul

  • Klik tombol "Search"

  • Tunggu hingga informasi status visa Anda muncul

Setelah melakukan pengecekan, hasil status visa akan ditampilkan di layar. Ada tiga kemungkinan status yang bisa muncul, yaitu:

  • Issued: Artinya visa haji sudah valid dan resmi diterbitkan. Anda bisa melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses keberangkatan.

  • Under Process: Menunjukkan bahwa visa masih dalam proses verifikasi oleh pihak berwenang di Arab Saudi. Perlu menunggu beberapa waktu hingga proses selesai.

  • Not Found: Jika status ini muncul, kemungkinan terjadi kesalahan dalam pengisian data atau visa memang belum terdaftar. Dalam kasus ini, disarankan untuk segera menghubungi Kantor Kemenag terdekat guna mendapatkan bantuan dan klarifikasi.

Baca Juga: Cara Cek Porsi Haji Kemenag secara Online

Syarat Mengajukan Visa Haji ke Arab Saudi

Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan unutk mengajukan visa haji. Foto: Pexels

Agar pengajuan visa haji berjalan lancar, penting bagi calon jemaah untuk memahami dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Berdasarkan informasi dari situs resmi Saudi Visa, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan visa haji:

  • Mengisi formulir pengajuan visa Haji & Umrah dan mendaftar melalui agen perjalanan resmi yang telah disahkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

  • Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal pengajuan visa.

  • Menyerahkan 1 foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih, ukuran 2x2 inci, menampilkan wajah secara jelas (80%), tanpa kacamata, dan tanpa penutup kepala (kecuali untuk alasan agama).

  • Melampirkan sertifikat vaksinasi Meningitis Meningokokus, yang dikeluarkan minimal 10 hari sebelum keberangkatan dan berlaku selama 3 tahun.

  • Perempuan dan anak-anak harus didampingi mahram (suami atau ayah) selama perjalanan, dan harus menyerahkan bukti hubungan keluarga seperti akta kelahiran atau surat nikah.

  • Perempuan berusia 45 tahun ke atas diperbolehkan berhaji tanpa mahram, asalkan bergabung dengan rombongan dan menyertakan surat izin dari mahram (surat tidak keberatan).

  • Harus memiliki tiket pesawat pulang-pergi yang sudah terkonfirmasi.

(SAI)