Konten dari Pengguna

2 Cara Membuat Pelaporan Presensi Kemenag dengan Benar

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
9 Mei 2025 8:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ASN Kemenag wajib mengetahui cara presensi Kemenag dengan tepat. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
ASN Kemenag wajib mengetahui cara presensi Kemenag dengan tepat. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Pelaporan presensi bagi ASN di bawah naungan Kementerian Agama kini sudah berbasis digital dan terintegrasi melalui aplikasi resmi. Sistem ini memudahkan proses pencatatan kehadiran harian, termasuk pelaporan ketidakhadiran karena cuti, dinas luar, atau alasan sah lainnya.
ADVERTISEMENT
Semua dilakukan melalui platform yang telah ditentukan, seperti aplikasi PUSAKA maupun laman presensi.kemenag.go.id. Lantas, bagaimana cara membuat pelaporan presensi Kemenag yang benar? Simak panduan lengkapnya berikut ini.

Cara Membuat Pelaporan Presensi Kemenag

Cara membuat pelaporan presensi Kemenag dapat dilakukan secara mudah melalui HP maupun komputer. Foto: Pexels
Seperti yang telah dijelaskan, pelaporan presensi di lingkungan Kementerian Agama kini dilakukan secara digital melalui aplikasi dan laman resmi. Tujuannya untuk memastikan akuntabilitas kehadiran ASN, serta memudahkan pemantauan dan pengajuan ketidakhadiran secara efisien.
Berikut panduan lengkap pelaporan presensi Kemenag, baik untuk kehadiran maupun ketidakhadiran, yang dirangkum dari situs resmi Kemenag:

1. Pelaporan Kehadiran

Pelaporan kehadiran wajib dilakukan oleh seluruh ASN Kementerian Agama yang telah terdaftar di basis data SIMPEG dan memiliki NIP. Prosesnya dilakukan melalui aplikasi PUSAKA yang didapat dipasang di perangkat Android maupun iOS. Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT

2. Pelaporan Ketidakhadiran

Ilustrasi cara pelaporan presensi Kemenag. Foto: Pexels
Jika tidak bisa melakukan presensi karena alasan sah seperti dinas luar, cuti, sakit, atau kendala teknis, pelaporan absensi bisa dilakukan melalui laman resmi Presensi Kemenag dengan langkah-langkah berikut ini:
ADVERTISEMENT
Jika ketidakhadiran disebabkan oleh dinas luar atau masalah sistem, ikuti langkah berikut ini:
Untuk memantau rekap kehadiran serta tunjangan harian yang diperoleh, silakan akses menu berikut:
Dengan mengikuti panduan di atas, proses pelaporan kehadiran dan ketidakhadiran dapat dilakukan dengan lebih praktis, tertib, dan sesuai aturan.
ADVERTISEMENT
(SAI)