2 Cara Membuat Pelaporan Presensi Kemenag dengan Benar

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pelaporan presensi bagi ASN di bawah naungan Kementerian Agama kini sudah berbasis digital dan terintegrasi melalui aplikasi resmi. Sistem ini memudahkan proses pencatatan kehadiran harian, termasuk pelaporan ketidakhadiran karena cuti, dinas luar, atau alasan sah lainnya.
Semua dilakukan melalui platform yang telah ditentukan, seperti aplikasi PUSAKA maupun laman presensi.kemenag.go.id. Lantas, bagaimana cara membuat pelaporan presensi Kemenag yang benar? Simak panduan lengkapnya berikut ini.
Cara Membuat Pelaporan Presensi Kemenag
Seperti yang telah dijelaskan, pelaporan presensi di lingkungan Kementerian Agama kini dilakukan secara digital melalui aplikasi dan laman resmi. Tujuannya untuk memastikan akuntabilitas kehadiran ASN, serta memudahkan pemantauan dan pengajuan ketidakhadiran secara efisien.
Berikut panduan lengkap pelaporan presensi Kemenag, baik untuk kehadiran maupun ketidakhadiran, yang dirangkum dari situs resmi Kemenag:
1. Pelaporan Kehadiran
Pelaporan kehadiran wajib dilakukan oleh seluruh ASN Kementerian Agama yang telah terdaftar di basis data SIMPEG dan memiliki NIP. Prosesnya dilakukan melalui aplikasi PUSAKA yang didapat dipasang di perangkat Android maupun iOS. Berikut langkah-langkahnya:
Unduh aplikasi PUSAKA melalui Google Play Store atau App Store
Buka aplikasi dan pilih menu "Internal"
Login menggunakan NIP pada kolom "Email" dan password SIMPEG/SSO
Aktifkan fitur lokasi pada ponsel. Sistem hanya menerima absensi dari lokasi sesuai satuan kerja yang tercatat di SIMPEG
Klik tombol "Sidik Jari" untuk melakukan presensi
Klik "Riwayat" untuk mengecek apakah presensi berhasil atau tidak
Baca Juga: Cara Daftar Akun PINTAR Kemenag untuk Ikut Pelatihan Digital
2. Pelaporan Ketidakhadiran
Jika tidak bisa melakukan presensi karena alasan sah seperti dinas luar, cuti, sakit, atau kendala teknis, pelaporan absensi bisa dilakukan melalui laman resmi Presensi Kemenag dengan langkah-langkah berikut ini:
Buka laman https://presensi.kemenag.go.id
Login dengan NIP dan password SIMPEG/SSO
Klik menu "Pengajuan Ketidakhadiran" lalu sub menu "Buat Ketidakhadiran Baru"
Pilih salah satu alasan ketidakhadiran dari opsi yang tersedia
Masukkan "Tanggal Mulai", "Tanggal Akhir", "Keterangan", lalu unggah dokumen pendukung (PDF)
Klik tombol "Simpan", lalu klik "Kirim"
Tunggu status persetujuan dari pengelola presensi satuan kerja
Jika ketidakhadiran disebabkan oleh dinas luar atau masalah sistem, ikuti langkah berikut ini:
Klik menu "Pengajuan Pengaduan" lalu sub menu "Buat Pengaduan Baru"
Pilih jenis pengaduan
"Tugas Luar": isi tanggal, jam, catatan, dan unggah surat tugas (PDF)
"Sistem Error": isi tanggal, jam presensi yang seharusnya, catatan, dan unggah surat keterangan dari pimpinan (PDF)
Klik "Simpan", lalu klik "Kirim"
Tunggu status pengajuan yang akan disetujui atau ditolak
Untuk memantau rekap kehadiran serta tunjangan harian yang diperoleh, silakan akses menu berikut:
Menu "Rekapitulasi Kehadiran": melihat data presensi harian dan bulanan
Menu "Perhitungan Uang Makan": memantau hak uang makan berdasarkan presensi
Menu "Perhitungan Tunjangan Kinerja": melihat dampak presensi terhadap tunjangan
Dengan mengikuti panduan di atas, proses pelaporan kehadiran dan ketidakhadiran dapat dilakukan dengan lebih praktis, tertib, dan sesuai aturan.
(SAI)
