Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
2 Cara Membuat SKCK untuk Rekrutmen Bersama BUMN
17 Maret 2025 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Menyerahkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) menjadi salah satu persyaratan yang diminta dalam proses Rekrutmen Bersama BUMN 2025. Meski sifatnya opsional, beberapa perusahaan BUMN tetap menyarankan pelamar untuk menyertakan SKCK sebagai bukti bahwa mereka tidak memiliki catatan kriminal.
ADVERTISEMENT
Jika Anda ingin mendaftar seleksi ini, pahami dulu cara membuat SKCK untuk Rekrutmen Bersama BUMN. Jadi, saat dokumen ini diminta oleh perusahaan BUMN yang dituju, Anda tak perlu repot lagi mengurusnya.
Persyaratan Membuat SKCK untuk Rekrutmen Bersama BUMN
Sebelum mengurus dokumen ini, pemohon harus memenuhi persyaratan yang diperlukan agar proses pembuatan SKCK berjalan lancar dan tidak mengalami kendala.
Untuk membuat SKCK baru, ada beberapa dokumen perlu disiapkan sebelum datang ke kantor polisi. Mengutip informasi dari situs Kepolisian Republik Indonesia, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
Jika ingin memperpanjang SKCK yang sudah habis masa berlakunya, berikut dokumen yang diperlukan:
ADVERTISEMENT
Setelah semua dokumen dipersiapkan, pemohon bisa langsung datang ke kantor polisi setempat atau mengajukan permohonan secara online melalui situs resmi Polri.
Cara Membuat SKCK untuk Rekrutmen Bersama BUMN
SKCK bisa dibuat langsung di kantor polisi terdekat atau melalui layanan online. Berikut panduan untuk masing-masing metode tersebut:
1. Membuat SKCK di Kantor Polisi
Untuk membuat SKCK secara langsung sesuai domisili, ikuti langkah-langkah berikut:
ADVERTISEMENT
Setelah semua selesai, tunggu proses verifikasinya. Setelah berhasil diverifikasi, SKCK akan dicetak dan diberikan kepada pemohon.
2. Membuat SKCK Secara Online
Bagi yang ingin mengurus SKCK secara online, Polri menyediakan layanan melalui aplikasi Super Apps Presisi. Berdasarkan video panduan yang diunggah oleh kanal YouTube Humas Polresta Jayapura Kota, berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri.
(SAI)