2 Cara Registrasi Kartu Axis Mudah dan Cepat

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara registrasi kartu Axis sebagai salah satu provider di Indonesia harus mengikuti kebijakan pemerintah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Mengutip website Kominfo, kebijakan tersebut mewajibkan semua pengguna kartu perdana untuk melakukan registrasi dengan mengirimkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Namun, tak perlu khawatir karena proses registrasi semua kartu perdana terbilang cukup mudah, termasuk Axis.
Ada dua cara registrasi kartu Axis yang bisa dilakukan, yakni:
Pesan Pop Up Otomatis
Axis menyediakan cara registrasi melalui pesan pop up otomatis. Pesan pop up ini secara otomatis akan muncul pada layar handphone Anda setelah memasang kartu Axis.
Pasangkan kartu Axis
Aktifkan handphone yang sudah terpasang kartu Axis
Perhatikan pesan pop up yang otomatis ada di layar handphone Anda
Isikan data yang diminta hingga akhir pertanyaan
Setelah itu kartu Axis Anda sudah aktif dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan
SMS ke 4444
Anda juga dapat melakukan cara registrasi kartu Axix melalui SMS ke nomor 4444. Langkah-langkahnya adalah:
Format SMS, DAFTAR#NIK#NOMOR KARTU KELUARGA
Kirim ke nomor 4444
Tunggu balasan dan ikuti instruksi
Nomor berhasil teregistrasi
Setelah itu, restart handphone Anda
(PDN)
