2 Cara Registrasi Kartu Axis Mudah dan Cepat
Konten dari Pengguna
27 Mei 2021 14:43 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cara registrasi kartu Axis sebagai salah satu provider di Indonesia harus mengikuti kebijakan pemerintah . Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
ADVERTISEMENT
Mengutip website Kominfo , kebijakan tersebut mewajibkan semua pengguna kartu perdana untuk melakukan registrasi dengan mengirimkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Namun, tak perlu khawatir karena proses registrasi semua kartu perdana terbilang cukup mudah, termasuk Axis.
Ada dua cara registrasi kartu Axis yang bisa dilakukan, yakni:
Pesan Pop Up Otomatis
Axis menyediakan cara registrasi melalui pesan pop up otomatis. Pesan pop up ini secara otomatis akan muncul pada layar handphone Anda setelah memasang kartu Axis.
ADVERTISEMENT
SMS ke 4444
Anda juga dapat melakukan cara registrasi kartu Axix melalui SMS ke nomor 4444. Langkah-langkahnya adalah:
(PDN)