Konten dari Pengguna

3 Cara Kerja di Korea Selatan, Bisa Lewat Program Pemerintah

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara kerja di Korea Selatan. Foto: unsplash.com.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara kerja di Korea Selatan. Foto: unsplash.com.

Cara kerja di Korea Selatan secara resmi dan aman bisa melalui program pemerintah, lembaga swasta, atau langsung melamar ke perusahaan yang ada di Korea Selatan.

Korea Selatan dikenal sebagai negara dengan perkembangan teknologi yang pesat dan standar hidup yang tinggi. Hal inilah yang menjadi daya tarik bagi para pekerja migran, termasuk pekerja dari Indonesia.

Selain itu, standar gaji yang diberikan perusahaan di Korea Selatan relatif besar. Tenaga kerja asing dilindungi dengan baik serta budayanya yang menarik dipelajari menjadi alasan kuat banyak orang ingin merantau ke negeri gingseng ini.

Cara Kerja di Korea Selatan

Ilustrasi cara kerja di Korea Selatan. Foto: unsplash.com.

Untuk Anda yang berminat, ada tiga cara kerja di Korea Selatan yang bisa dicoba, yaitu:

1. Mengikuti Program G to G oleh BP2MI

Berdasarkan laman resmi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, program Government to Government (G to G) adalah jalur utama yang digunakan untuk bekerja di Korea Selatan secara resmi dan didampingi pemerintah.

Program ini merupakan kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Korea Selatan melalui HRD (Human Resources Development). Melalui program ini, warga negara Indonesia (WNI) dapat bekerja di berbagai sektor industri yang membutuhkan tenaga kerja asing.

Program ini menawarkan jaminan keamanan, perlindungan hukum, serta proses yang transparan dan legal. Selain itu, peserta program G to G juga mendapatkan dukungan dari BP2MI selama proses bekerja di Korea Selatan.

2. Melalui LPK

Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) adalah lembaga yang menyediakan pelatihan kerja dan menyalurkan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Selain pelatihan keterampilan, LPK juga menawarkan kursus bahasa Korea sebelum mengikuti ujian TOPIK.

Meskipun LPK dapat membantu dalam program G to G, program resmi untuk bekerja di Korea hanya melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Jadi, pastikan LPK yang dipilih legal dan tidak menawarkan jalur di luar program ini untuk menghindari risiko.

3. Mencari Lowongan Sendiri

Cara ini lebih menantang dan berisiko karena harus mencari informasi pekerjaan langsung di Korea tanpa bantuan pemerintah. Kemampuan bahasa Korea sangat penting karena informasi lowongan biasanya dalam bahasa Korea.

Namun, bagi profesional yang memenuhi kualifikasi, peluang ini terbuka lebar, dan setelah diterima di perusahaan Korea, visa kerja bisa diurus secara mandiri.

Baca Juga: Wujud Kerja Sama Indonesia dengan Korea Selatan yang Membanggakan

Syarat dan Pendaftaran Program G to G

Ilustrasi syarat pendaftaran G to G. Foto: unsplash.com.

Bagi Anda yang berminat bekerja di Korea Selatan melalui program G to G, Anda dapat menyimak pengumumannya secara lengkap melalui website resmi g2g.bnp2tki.go.id. Adapun, persyaratan dan tata cara daftar secara umum, yaitu:

A. Persyaratan Program G to G

Untuk bekerja di Korea Selatan melalui program G to G, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, baik dari segi usia, pendidikan, hingga kesehatan. Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon tenaga kerja:

  • Usia: Minimal 18 tahun dan maksimal 39 tahun.

  • Pendidikan: Minimal lulusan SMP atau sederajat.

  • Sehat jasmani dan rohani: Peserta harus lolos pemeriksaan kesehatan, termasuk tes bebas narkoba.

  • Tidak memiliki catatan kriminal: Harus memiliki SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

  • Belum pernah bekerja di Korea Selatan melalui program G to G.

  • Tidak buta warna total dan buta warna parsial

  • Tidak memiliki cacat jari tangan dan kaki atau amputasi

  • Tidak sedang dicekal bepergian ke Luar Negeri

  • Tidak memiliki catatan deportasi atau keberangkatan dari Pemerintah Republik Korea

  • Tidak memiliki riwayat penyakit Tuberculosis (TBC), Hepatitis, Syphilis, HIV-AIDS dan penyakit menular lainnya

  • Memiliki alamat email pribadi dan nomor telepon/HP yang masih aktif

  • Memiliki Tabungan BNI Taplus PMI G2G atas nama pendaftar sendiri

  • Tidak pernah bekerja di Korea Selatan lebih dari 5 tahun, termasuk penggabungan dengan menggunakan Visa E-9 dan Visa E-10

B. Tahapan Pendaftaran

Dirangkum dari bp2mi.go.id, Proses pendaftaran untuk bekerja di Korea Selatan melalui program G to G terdiri dari beberapa tahap yang harus dilalui dengan cermat. Berikut tahapan lengkapnya:

1. Pendaftaran Online

Langkah pertama adalah mendaftar secara online melalui SISKOP2MI (Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia). Setiap calon peserta harus mengisi data diri secara lengkap dan benar. Adapun syarat dokumen pendaftaran meliputi:

  • Scan KTP

  • Scan paspor

  • File Pasfoto berwarna terbaru latar belakang putih (bukan abu-abu atau biru muda), tidak berkacamata, tidak menggunakan penutup kepala (terlihat dahi dan telinga), tidak menggunakan baju berwarna putih, menghadap kamera dengan wajah penuh dan diambil dalam jangka waktu 3 bulan terakhir. (format jpg)

  • Scan buku Tabungan BNI Taplus PMI G2G (format jpg)

  • Masing-masing file scan dokumen ukuran maksimal 2 MB.

  • Membayar biaya ujian sebesar 28 USD dengan nilai tukar/kurs dollar yang sesuai melalui Bank

2. Mengikuti Tes EPS-TOPIK

Setelah mendaftar, peserta harus mengikuti tes EPS-TOPIK yang diselenggarakan oleh HRD Korea. Tes ini terdiri dari soal-soal tentang bahasa Korea, termasuk tata bahasa, kosakata, serta pemahaman teks.

Peserta yang lulus akan diumumkan melalui situs resmi BP2MI dan HRD Korea. Skor minimal kelulusan EPS-TOPIK ditentukan oleh pihak HRDK dengan dipilih sesuai urutan hasil ujian dengan skor tertinggi.

Hanya pendaftar yang lulus Ujian Tahap Pertama (EPS-TOPIK) yang dapat mengikuti Ujian Tahap Kedua (Ujian Keterampilan dan Kompetensi)

3. Pelatihan dan Orientasi

Bagi peserta yang telah lulus EPS-TOPIK, langkah berikutnya adalah mengikuti pelatihan kerja yang diadakan oleh BP2MI atau Balai Latihan Kerja (BLK).

Pelatihan ini memberikan bekal pengetahuan tentang keterampilan kerja dan kehidupan di Korea Selatan. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan orientasi mengenai budaya kerja di Korea.

4. Pemeriksaan Kesehatan

Calon pekerja harus menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi fisik yang layak bekerja. Pemeriksaan ini meliputi tes kesehatan umum dan bebas dari penggunaan narkoba.

5. Penempatan Pekerja

Setelah dinyatakan sehat, peserta akan ditempatkan di perusahaan di Korea Selatan sesuai dengan sektor yang dipilih (manufaktur, perikanan, dll.).

Penempatan ini dikoordinasikan oleh HRD Korea dan BP2MI, yang menjamin bahwa setiap pekerja ditempatkan di perusahaan yang sah dan terpercaya.

6. Keberangkatan ke Korea Selatan

Setelah semua proses selesai, pekerja akan diberangkatkan ke Korea Selatan. Sebelum keberangkatan, BP2MI akan memberikan pengarahan terakhir yang mencakup informasi tentang hak-hak pekerja, etika kerja di Korea, dan bagaimana menjaga kesehatan fisik serta mental selama bekerja di luar negeri.

Sektor Industri Korea Selatan

Ilustrasi sektor kerja Korea Selatan. Foto: unsplash.com.

Bekerja di Korea Selatan melalui program G to G adalah pilihan yang tepat bagi warga Indonesia yang ingin mendapatkan pengalaman kerja internasional dan penghasilan yang kompetitif.

Berikut sektor pekerjaan yang ditawarkan dan jumlah kebutuhan pekerja tersebar di beberapa industri per 2024 berdasarkan database Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

1. Industri Manufaktur

Industri ini membutuhkan 7.129 tenaga kerja dengan area spesifik yang meliputi Perakitan, Pengukuran, dan Penyambungan

2. Industri Perikanan

Sektor ini membutuhkan sebanyak 4.097 pekerja di bidang Budidaya Perikanan (Seafarming), Penangkapan Ikan baik di pantai maupun lepas pantai (In and Off-Shore Fishery)

3. Industri Galangan Kapal

Industri ini memerlukan 293 tenaga kerja dengan spesifikasi pekerjaan sebagai berikut:

  • Pemasangan, pelepasan, dan pengklasifikasian scaffolding untuk pekerjaan di tempat tinggi (Scaffold)

  • Pemasangan pipa dan bahan insulasi struktural untuk perlindungan pada kondisi dingin maupun suhu tinggi

  • Penghalusan area las untuk persiapan pengecatan

  • Penyambungan logam dengan pengelasan

  • Pemasangan mesin, peralatan kapal, serta kabel listrik

  • Manufaktur lain terkait dengan produksi galangan kapal

4. Industri Jasa 1

Dalam sektor jasa, industri ini membutuhkan 101 pekerja dengan berbagai bidang pekerjaan, seperti:

  • Penanganan dan pembersihan limbah konstruksi

  • Penanganan material untuk daur ulang

  • Penyimpanan barang dingin atau beku

  • Penerbitan buku, majalah, dan kegiatan penerbitan lainnya

  • Perekaman musik dan suara

  • Pembersihan umum bangunan

  • Pengumpulan, pengolahan, dan pemisahan limbah

  • Pemilahan makanan, minuman, dan rokok

  • Penanganan grosir makanan segar, kering, asin, dan beku

  • Kegiatan kurir

  • Kegiatan layanan insidental terkait transportasi udara

  • Penanganan kargo udara dan darat

5. Industri Jasa Lainnya

Pada area industri jasa lainnya memerlukan 4.782 pekerja dengan pekerjaan di area berikut:

  • Hotel, resort, kondominium, akomodasi umum, serta penyediaan fasilitas memasak

  • Restoran makanan Korea, termasuk yang menyajikan makanan non-halal

Hak dan Perlindungan Pekerja Migran di Korea Selatan

ilustrasi hak dan perlindungan kerja di Korea Selatan. Foto: unsplash.com.

Program G to G antara Indonesia dan Korea Selatan juga memastikan bahwa WNI di Korea Selatan mendapatkan perlindungan hukum yang baik. Beberapa hak dan perlindungan yang didapatkan oleh tenaga kerja migran di Korea Selatan yaitu:

  • Upah sesuai kontrak: Gaji yang diterima pekerja harus sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati.

  • Asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja: Pekerja berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan perlindungan dari kecelakaan kerja.

  • Perlindungan dari pelecehan dan diskriminasi: Hukum Korea melarang diskriminasi atau pelecehan terhadap pekerja asing.

  • Hak untuk berkomunikasi dengan keluarga: Pekerja berhak untuk berkomunikasi dengan keluarga mereka di Indonesia.

BP2MI juga menyediakan layanan bantuan bagi WNI yang menghadapi masalah selama bekerja di luar negeri, termasuk di Korea Selatan. Jika ada masalah yang terjadi, seperti perselisihan dengan perusahaan atau masalah kesehatan, WNI bisa menghubungi BP2MI untuk mendapatkan bantuan.

(IPT)