Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
3 Cara Kerja di Korea Selatan, Bisa Lewat Program Pemerintah
10 Oktober 2024 14:04 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara kerja di Korea Selatan secara resmi dan aman bisa melalui program pemerintah, lembaga swasta, atau langsung melamar ke perusahaan yang ada di Korea Selatan.
ADVERTISEMENT
Korea Selatan dikenal sebagai negara dengan perkembangan teknologi yang pesat dan standar hidup yang tinggi. Hal inilah yang menjadi daya tarik bagi para pekerja migran, termasuk pekerja dari Indonesia.
Selain itu, standar gaji yang diberikan perusahaan di Korea Selatan relatif besar. Tenaga kerja asing dilindungi dengan baik serta budayanya yang menarik dipelajari menjadi alasan kuat banyak orang ingin merantau ke negeri gingseng ini.
Cara Kerja di Korea Selatan
Untuk Anda yang berminat, ada tiga cara kerja di Korea Selatan yang bisa dicoba, yaitu:
1. Mengikuti Program G to G oleh BP2MI
Berdasarkan laman resmi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, program Government to Government (G to G) adalah jalur utama yang digunakan untuk bekerja di Korea Selatan secara resmi dan didampingi pemerintah .
ADVERTISEMENT
Program ini merupakan kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Korea Selatan melalui HRD (Human Resources Development). Melalui program ini, warga negara Indonesia (WNI) dapat bekerja di berbagai sektor industri yang membutuhkan tenaga kerja asing.
Program ini menawarkan jaminan keamanan, perlindungan hukum, serta proses yang transparan dan legal. Selain itu, peserta program G to G juga mendapatkan dukungan dari BP2MI selama proses bekerja di Korea Selatan.
2. Melalui LPK
Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) adalah lembaga yang menyediakan pelatihan kerja dan menyalurkan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Selain pelatihan keterampilan, LPK juga menawarkan kursus bahasa Korea sebelum mengikuti ujian TOPIK.
Meskipun LPK dapat membantu dalam program G to G, program resmi untuk bekerja di Korea hanya melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Jadi, pastikan LPK yang dipilih legal dan tidak menawarkan jalur di luar program ini untuk menghindari risiko.
ADVERTISEMENT
3. Mencari Lowongan Sendiri
Cara ini lebih menantang dan berisiko karena harus mencari informasi pekerjaan langsung di Korea tanpa bantuan pemerintah. Kemampuan bahasa Korea sangat penting karena informasi lowongan biasanya dalam bahasa Korea.
Namun, bagi profesional yang memenuhi kualifikasi, peluang ini terbuka lebar, dan setelah diterima di perusahaan Korea, visa kerja bisa diurus secara mandiri.
Syarat dan Pendaftaran Program G to G
Bagi Anda yang berminat bekerja di Korea Selatan melalui program G to G, Anda dapat menyimak pengumumannya secara lengkap melalui website resmi g2g.bnp2tki.go.id. Adapun, persyaratan dan tata cara daftar secara umum, yaitu:
A. Persyaratan Program G to G
Untuk bekerja di Korea Selatan melalui program G to G, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, baik dari segi usia, pendidikan, hingga kesehatan. Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon tenaga kerja:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
B. Tahapan Pendaftaran
Dirangkum dari bp2mi.go.id, Proses pendaftaran untuk bekerja di Korea Selatan melalui program G to G terdiri dari beberapa tahap yang harus dilalui dengan cermat. Berikut tahapan lengkapnya:
1. Pendaftaran Online
Langkah pertama adalah mendaftar secara online melalui SISKOP2MI (Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia). Setiap calon peserta harus mengisi data diri secara lengkap dan benar. Adapun syarat dokumen pendaftaran meliputi:
ADVERTISEMENT
2. Mengikuti Tes EPS-TOPIK
Setelah mendaftar, peserta harus mengikuti tes EPS-TOPIK yang diselenggarakan oleh HRD Korea. Tes ini terdiri dari soal-soal tentang bahasa Korea, termasuk tata bahasa, kosakata, serta pemahaman teks.
Peserta yang lulus akan diumumkan melalui situs resmi BP2MI dan HRD Korea. Skor minimal kelulusan EPS-TOPIK ditentukan oleh pihak HRDK dengan dipilih sesuai urutan hasil ujian dengan skor tertinggi.
Hanya pendaftar yang lulus Ujian Tahap Pertama (EPS-TOPIK) yang dapat mengikuti Ujian Tahap Kedua (Ujian Keterampilan dan Kompetensi)
3. Pelatihan dan Orientasi
Bagi peserta yang telah lulus EPS-TOPIK, langkah berikutnya adalah mengikuti pelatihan kerja yang diadakan oleh BP2MI atau Balai Latihan Kerja (BLK).
Pelatihan ini memberikan bekal pengetahuan tentang keterampilan kerja dan kehidupan di Korea Selatan. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan orientasi mengenai budaya kerja di Korea.
ADVERTISEMENT
4. Pemeriksaan Kesehatan
Calon pekerja harus menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi fisik yang layak bekerja. Pemeriksaan ini meliputi tes kesehatan umum dan bebas dari penggunaan narkoba.
5. Penempatan Pekerja
Setelah dinyatakan sehat, peserta akan ditempatkan di perusahaan di Korea Selatan sesuai dengan sektor yang dipilih (manufaktur, perikanan, dll.).
Penempatan ini dikoordinasikan oleh HRD Korea dan BP2MI, yang menjamin bahwa setiap pekerja ditempatkan di perusahaan yang sah dan terpercaya.
6. Keberangkatan ke Korea Selatan
Setelah semua proses selesai, pekerja akan diberangkatkan ke Korea Selatan. Sebelum keberangkatan, BP2MI akan memberikan pengarahan terakhir yang mencakup informasi tentang hak-hak pekerja, etika kerja di Korea, dan bagaimana menjaga kesehatan fisik serta mental selama bekerja di luar negeri.
Sektor Industri Korea Selatan
Bekerja di Korea Selatan melalui program G to G adalah pilihan yang tepat bagi warga Indonesia yang ingin mendapatkan pengalaman kerja internasional dan penghasilan yang kompetitif.
ADVERTISEMENT
Berikut sektor pekerjaan yang ditawarkan dan jumlah kebutuhan pekerja tersebar di beberapa industri per 2024 berdasarkan database Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
1. Industri Manufaktur
Industri ini membutuhkan 7.129 tenaga kerja dengan area spesifik yang meliputi Perakitan, Pengukuran, dan Penyambungan
2. Industri Perikanan
Sektor ini membutuhkan sebanyak 4.097 pekerja di bidang Budidaya Perikanan (Seafarming), Penangkapan Ikan baik di pantai maupun lepas pantai (In and Off-Shore Fishery)
3. Industri Galangan Kapal
Industri ini memerlukan 293 tenaga kerja dengan spesifikasi pekerjaan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
4. Industri Jasa 1
Dalam sektor jasa, industri ini membutuhkan 101 pekerja dengan berbagai bidang pekerjaan, seperti:
5. Industri Jasa Lainnya
Pada area industri jasa lainnya memerlukan 4.782 pekerja dengan pekerjaan di area berikut:
Hak dan Perlindungan Pekerja Migran di Korea Selatan
Program G to G antara Indonesia dan Korea Selatan juga memastikan bahwa WNI di Korea Selatan mendapatkan perlindungan hukum yang baik. Beberapa hak dan perlindungan yang didapatkan oleh tenaga kerja migran di Korea Selatan yaitu:
ADVERTISEMENT
BP2MI juga menyediakan layanan bantuan bagi WNI yang menghadapi masalah selama bekerja di luar negeri, termasuk di Korea Selatan. Jika ada masalah yang terjadi, seperti perselisihan dengan perusahaan atau masalah kesehatan, WNI bisa menghubungi BP2MI untuk mendapatkan bantuan.
(IPT)