Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
3 Cara Lapor Penipuan Online yang Mudah dan Cepat
24 Mei 2023 14:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kasus penipuan online semakin marak terjadi seiring dengan perkembangan teknologi. Maka, masyarakat luas harus mengetahui cara lapor penipuan online yang kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
ADVERTISEMENT
Penipu yang melakukan aksinya secara daring kini dapat mengambil sejumlah uang di rekening hingga mencuri data pribadi seseorang. Melaporkan kasus penipuan online sangat penting agar penipu mendapatkan hukuman secara resmi dan uang korban kembali.
3 Cara Lapor Penipuan dari Kominfo
Mengutip laman Layanan Kominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyediakan situs pelaporan penipuan yang bisa diakses oleh masyarakat dari berbagai kalangan. Berikut ini tiga cara melaporkan penipuan online secara resmi.
1. Lapor lewat BRTI
Berikut ini cara lapor penipuan online melalui situs BRTI resmi dari Kominfo:
2. Lapor lewat CekRekening.id
ADVERTISEMENT
Berikut cara melaporkan rekening penipu yang umumnya melakukan transaksi transfer dana dari rekening korban:
ADVERTISEMENT
3. Lapor lewat Lapor.go.id
Berikut ini cara melaporkan penipuan lewat situs resmi yang dikelola langsung oleh Kominfo:
(ALS)