3 Gaya Rambut yang Dilarang dalam Islam Menurut Alquran dan Sunnah

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
20 September 2022 15:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gaya rambut yang dilarang dalam Islam. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gaya rambut yang dilarang dalam Islam. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Mencukur rambut merupakan salah satu adab fitrah dalam Islam. Saat mencukur, sebaiknya umat Muslim memerhatikan ketentuan yang mencakup sunnah, rukun, syarat, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Ulama fiqih membolehkan umat Muslim untuk mencukur rambutnya dengan model apa saja. Namun, tidak diperkenankan gaya rambut Qaza atau Al-Qaz’u. Ini didasarkan pada hadits dari Abdullah bin Umar ra, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah melarang perbuatan Al-Qaz’u.” (Muttafaq ‘alaih).
Dijelaskan dalam Buku Pintar 50 Adab Islam Sesuai Alquran dan Sunnah karya Arfiani, gaya rambut Qaza dilarang karena bisa membuat penampilan kurang bagus. Selain itu, gaya rambut ini juga merupakan kebiasaan umat Nasrani dan Yahudi yang sudah dijalankan sejak dulu.
Untuk itu, Rasulullah SAW melarang umat Muslim untuk mencukur rambut gaya Qaza. Jika ingin mengikuti sunnah beliau, berikut beberapa gaya rambut yang dilarang dalam Islam selengkapnya untuk Anda waspadai.

Gaya Rambut yang Dilarang dalam Islam

Dirangkum dari beberapa sumber, berikut beberapa gaya rambut yang dilarang dalam Islam selengkapnya yang bisa Anda simak:
Ilustrasi gaya rambut yang dilarang dalam Islam. Foto: pixabay

1. Qaza

ADVERTISEMENT
Seperti disebutkan sebelumnya, gaya rambut Qaza dilarang dalam Islam. Model ini identik dengan cukuran rambut yang tipis pada beberapa bagian dan membiarkan rambut yang panjang di bagian lain.
Gaya rambut Qaza terdiri dari empat macam, di antaranya mencukur bagian rambut tertentu di kepala, mencukur tengahnya dan meninggalkan pinggirnya, mencukur pinggirnya dan menyisakan tengahnya, dan mencukur mencukur depannya meninggalkan bagian belakangnya.

2. Rambut panjang yang tak terawat

Umat Muslim juga dilarang untuk memanjangkan rambutnya hingga tak terawat. Namun, jika rambut tersebut dirawat dengan baik, itu diperbolehkan. Rambut sebaiknya sering dicuci, diberikan vitamin, disisir, dan dirapikan.

3. Gaya rambut menyerupai lawan jenis

Rasulullah SAW melarang wanita memotong rambutnya dengan gaya seperti laki-laki. Hal ini disebutkan dalam hadist dari Ibnu Abbas bahwa beliau mengatakan: "Rasulullah melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki." (HR. Bukhari)
ADVERTISEMENT

Ketentuan Soal Rambut dalam Islam

Bicara soal rambut, sebenarnya Islam telah membahas ketentuan-ketentuan secara detil. Dirangkum dari buku Pojok Remaja: Hal-Hal Unik di Sekitar Remaja susunan Tim Penulis Smart Media (2020), berikut beberapa hal yang harus Anda perhatikan:
Ilustrasi gaya rambut yang dilarang dalam Islam. Foto: pixabay

1. Mengecat uban dengan warna hitam

Mengecat rambut yang beruban dengan warna hitam dilarang dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda: “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim)
Dalil lain yang menjelaskan tentang larangan tersebut juga disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Abbas ra. Dikutip dari buku Fikih Remaja Kontemporer terbitan Kim Ara Holdings Group, Rasulullah SAW bersabda:
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِى آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لاَ يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
Artinya: “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An-Nasai, Ibnu hibban, dan Al Hakim).
ADVERTISEMENT

2. Menyambung rambut

Menyambung rambut dengan rambut manusia ataupun hewan dilarang dalam Islam. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambung.” (HR. Bukhari)
Pelarangan ini bukan tanpa alasan. Sebab, selain mengubah jumlah rambut, perbuatan ini juga dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan.
(MSD)