Konten dari Pengguna

3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
17 Juni 2021 18:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) membagikan daging kurban menggunakan besek (wadah anyaman bambu) kepada warga di kawasan Cihapit, Bandung, Jawa Barat. Foto: Novrian Arbi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) membagikan daging kurban menggunakan besek (wadah anyaman bambu) kepada warga di kawasan Cihapit, Bandung, Jawa Barat. Foto: Novrian Arbi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Umat Islam yang berkecukupan sangat dianjurkan untuk melaksanakan kurban. Salah satu dasar hukumnya termaktub dalam surat Al-Kautsar ayat 1-3 yang artinya,
ADVERTISEMENT
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah, sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus”.
Waktu penyembelihan kurban dimulai tanggal 10 Dzulhijah yaitu pada hari raya Idul Adha sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijah. Setelah hewan kurban disembelih, dagingnya dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Siapa saja golongan tersebut? Berikut rinciannya:

1. Orang yang berkurban

Warga menunjukkan potongan daging kurban yang siap dikemas dengan menggunakan daun pisang dan daun jati di Blitar, Jawa Timur. Foto: Irfan Anshori/Antara Foto
Penting diketahui, anjuran kurban ini tidak ditujukan untuk semua Muslim. Mengutip buku Antara Pekurban, Panitia, dan Tukang Jagal oleh Ahmad Zarkasih (2020), seseorang digolongkan mampu berkurban apabila memiliki kelebihan harta 20 atau 30 dinar.
Jika dikonversi menjadi rupiah, 1 dinar setara kurang lebih 2 juta rupiah. Dan nilai ini dihitung setelah kebutuhannya selama setahun itu terpenuhi.
ADVERTISEMENT
Sementara itu standar mampu menurut mazhab Syafi’iyah adalah mempunyai uang yang cukup untuk membeli hewan kurban dan menafkahi keluarga beserta orang-orang yang ditanggungnya selama hari-hari penyembelihan.
Anggota Pecalang atau petugas keamanan adat Bali mendampingi umat Islam saat mengantarkan daging kurban ke rumah warga umat Hindu pada Hari Idul Adha 1441 H di Denpasar, Bali. Foto: Nyoman Hendra Wibowo/Antara Foto
Apakah mereka berhak untuk mendapat daging kurban? Ya, orang yang berkurban disunnahkan untuk memakan daging hewan yang dikurbankannya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Makanlah oleh kalian, bagikanlah dan simpanlah.” (HR. Bukhori).
Mengutip buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi (2013), menurut para ulama yang lebih utama adalah memakan, menyedekahkan, dan menyimpan daging kurban masing-masing sebanyak sepertiga.

2. Kurban dihadiahkan kepada karib dan kerabat

Anggota Pecalang atau petugas keamanan adat Bali mendampingi umat Islam saat membagikan daging kurban ke umat Hindu pada Hari Idul Adha 1441 H di Denpasar, Bali. Foto: Nyoman Hendra Wibowo/Antara Foto
Daging kurban juga bisa dibagikan kepada kerabat. Tapi bagaimana jika orang tersebut tergolong kaya? Apakah ia masih berhak menerima kurban?
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Tafsir Ayat-ayat Ahkam oleh Ahmad Muhammad Al-Hushari (2014), ini diperbolehkan. Jika orang yang berkurban boleh makan dagingnya padahal ia orang kaya, maka boleh pula memberi kurban kepada orang yang berkecukupan.
Pertanyaan berikutnya, bagaimana jika orang yang diberi itu adalah non-muslim? Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini.
Mengutip buku Fiqih Praktis Sehari-hari oleh Farid Nu’man Hasan (2019), memberi non muslim daging kurban merupakan bentuk kebaikan yang diizinkan, sebagaimana Muslim juga boleh memberi sedekah kepada mereka. Ini adalah pendapat Hanabilah dan Hanafiyah.
Sejumlah warga mempersiapkan besek untuk tempat daging kurban di LDII Bali, Denpasar, Sabtu (11/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebagian ulama Malikiyah menghukuminya makruh, kecuali Imam ad-Dasuqi yang membolehkannya jika kepada kafir dzimmi (dalam perlindungan negara Islam). Menurut pendapat Syafi’iyah, hukumnya tidak boleh secara mutlak. Bagaimana jalan tengahnya?
ADVERTISEMENT
Hendaknya daging kurban diutamakan untuk sesama Muslim, terlebih jika tinggal di daerah mayoritas Muslim. Sedangkan apabila tinggal di lingkungan minoritas Muslim, pendapat Hanabilah bisa dijadikan patokan guna menjaga hubungan baik dengan sesama.

3. Fakir Miskin

Daging hewan kurban Qurbanku Hasanahku yang dibagikan BNI Syariah Foto: BNI Syariah
Golongan ketiga yang berhak menerima kurban adalah fakir miskin. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Hajj ayat 28, “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (Q.S. Al Hajj : 28).
Dan dalam ayat 36, “Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.” (Q.S. Al Hajj :36).
Mengtuip buku Fiqih Kontroversi Jilid 2 oleh H.M Anshary (2013), hendaknya daging kurban diantar ke rumah-rumah orang yang berhak menerimanya. Salah satu alasannya adalah untuk menjaga harkat dan martabat para fakir miskin, agar kesusahan hidupnya tidak dipertontonkan pada banyak orang.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(ERA)