news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

3 Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
21 Oktober 2020 17:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi burung Garuda, lambang negara Indonesia. Foto: Wikimedia Commons.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi burung Garuda, lambang negara Indonesia. Foto: Wikimedia Commons.
ADVERTISEMENT
Pancasila merupakan philosopische grondslag atau pandangan hidup bangsa Indonesia yang perlu dihayati dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti namanya, Pancasila memiliki lima nilai dasar, yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.
ADVERTISEMENT
Pancasila sendiri merupakan kristalisasi dari nilai-nilai hidup yang telah dianut oleh banyak masyarakat Indonesia. Ini terjadi bahkan sebelum istilah Pancasila resmi diperkenalkan.
Oleh sebab itu, Pancasila diakui sebagai dasar negara dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki kedudukan khusus. Berikut penjabarannya:

Sumber Hukum Utama

Ilustrasi hukum. Foto: Pixabay
Menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional. Artinya Pancasila adalah sumber hukum utama yang mendasari pasal-pasal dalam UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan. Pancasila menempati kedudukan paling tinggi dalam tata perundang-undangan di Indonesia.
Hukum di Indonesia harus merupakan perwujudan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Alasan Pancasila ditetapkan sebagai sumber hukum dasar adalah karena Pancasila disepakati sebagai norma hukum yang kedudukannya kuat dan tidak berubah, serta mencerminkan kepribadian bangsa.
ADVERTISEMENT
C.S.T Kansil dalam buku Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara mengatur kehidupan sosial, susunan dan sistem perekonomian negara, sistem politik dan kehidupan politik, kehidupan berbudaya, hubungan antar rakyat, kekuasaan yang menyangkut hak asasi manusia, dan kehidupan perundang-undangan.

Sumber Tujuan Nasional

Setiap negara yang merdeka pasti memiliki tujuan pembangunan yang jelas. Dalam Pembukaan UUD 1945, tujuan nasional Negara Republik Indonesia tertuang dalam alinea keempat yang berbunyi:
"..melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial..."

Norma Tertinggi

Presiden Joko Widodo (tengah) berswafoto dengan sejumlah tokoh usai Upacara Hari Kelahiran Pancasila di Gedung Pancasila, Jakarta (1/6/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat masyarakat. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Pancasila merupakan kristalisasi dari norma-norma yang telah berlaku di dalam masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu. Di Indonesia, Pancasila berada pada puncak piramida norma.
ADVERTISEMENT
Pancasila-lah yang menjadi panduan dalam membangun karakter bangsa dan pengendali tingkah laku agar tercipta masyarakat Indonesia yang berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(ERA)