Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
3 Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia
21 Oktober 2020 17:01 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pancasila sendiri merupakan kristalisasi dari nilai-nilai hidup yang telah dianut oleh banyak masyarakat Indonesia. Ini terjadi bahkan sebelum istilah Pancasila resmi diperkenalkan.
Oleh sebab itu, Pancasila diakui sebagai dasar negara dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki kedudukan khusus. Berikut penjabarannya:
Sumber Hukum Utama
Menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional. Artinya Pancasila adalah sumber hukum utama yang mendasari pasal-pasal dalam UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan. Pancasila menempati kedudukan paling tinggi dalam tata perundang-undangan di Indonesia.
Hukum di Indonesia harus merupakan perwujudan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Alasan Pancasila ditetapkan sebagai sumber hukum dasar adalah karena Pancasila disepakati sebagai norma hukum yang kedudukannya kuat dan tidak berubah, serta mencerminkan kepribadian bangsa.
ADVERTISEMENT
C.S.T Kansil dalam buku Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara mengatur kehidupan sosial, susunan dan sistem perekonomian negara, sistem politik dan kehidupan politik, kehidupan berbudaya, hubungan antar rakyat, kekuasaan yang menyangkut hak asasi manusia, dan kehidupan perundang-undangan.
Sumber Tujuan Nasional
Setiap negara yang merdeka pasti memiliki tujuan pembangunan yang jelas. Dalam Pembukaan UUD 1945, tujuan nasional Negara Republik Indonesia tertuang dalam alinea keempat yang berbunyi:
"..melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial..."
Norma Tertinggi
ADVERTISEMENT
Pancasila-lah yang menjadi panduan dalam membangun karakter bangsa dan pengendali tingkah laku agar tercipta masyarakat Indonesia yang berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(ERA)