Konten dari Pengguna

3 Larangan Malam 1 Suro dan Mitosnya yang Dipercaya Masyarakat Jawa

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
29 Juli 2022 12:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi larangan menikah bagi masyarakat Jawa saat bulan Suro. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi larangan menikah bagi masyarakat Jawa saat bulan Suro. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam penanggalan Jawa, malam 1 Muharram dikenal sebagai malam 1 Suro. Malam ini menandakan pergantian Tahun Baru Islam dalam kalender Hijriah.
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, kata "Suro" berasal dari kata "Asyura" dalam bahasa Arab yang berarti "sepuluh", yakni tanggal 10 bulan Muharram. Kata Suro menunjukkan arti penting 10 hari pertama dalam bulan Muharram.
Bagi mayoritas masyarakat Jawa, malam 1 Suro dikenal sebagai malam yang sakral atau keramat. Sebab, malam ini termasuk ke dalam 10 hari pertama bulan Suro yang dianggap paling keramat dibandingkan hari-hari setelahnya.
Bahkan, malam ini terkenal dengan banyak mitos yang beredar, terutama mengenai larangan melakukan aktivitas tertentu di bulan Suro karena dianggap pamali. Apa saja larangan malam 1 Suro yang dipercaya masyarakat Jawa?

Larangan Malam 1 Suro

Bagi masyarakat Islam-Jawa, bulan Suro yang dianggap keramat menimbulkan kepercayaan akan adanya larangan melakukan kegiatan-kegiatan tertentu. Namun, kepercayaan ini sebenarnya didasarkan bukan karena tidak berani atau tidak boleh.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Misteri Bulan Suro Perspektif Islam Jawa oleh Muhammad Sholikhin (2010: 84), masyarakat Jawa memiliki anggapan bahwa bulan Suro merupakan bulan yang paling agung dan termulia, yakni bulan milik Allah. Saking mulianya, diyakini bahwa manusia "terlalu lemah" untuk menyelenggarakan hajatan pada bulan Allah.
Ilustrasi arak-arakan Keraton Yogyakarta. Foto: Unsplash
Bagi masyarakat Jawa, manusia yang dianggap kuat untuk melaksanakan hajatan pada bulan Suro hanyalah raja atau sultan. Sehingga, bulan Suro dianggap sebagai bulan hajatan bagi keraton, di mana rakyat biasa akan kualat jika ikut melaksanakan hajatan tertentu.
Jadi, alasan mengapa masyarakat Jawa umumnya tidak boleh melaksanakan hal-hal tertentu dalam bulan Suro, bukan karena bulan ini berbahaya dan mendatangkan malapetaka. Namun karena dianggap terlalu mulia bagi manusia biasa, sehingga merasa tidak pantas apabila memiliki hajatan di bulan Allah.
ADVERTISEMENT
Meskipun begitu, sebagian masyarakat Jawa memiliki rasa takut melakukan kegiatan tertentu. Hal ini disebabkan pada banyaknya mitos yang beredar dan dipercaya masyarakat. Berikut beberapa larangan malam 1 Suro dalam tradisi Islam Jawa:

1. Larangan Menikah

Sebagian masyarakat Jawa percaya jika mengadakan hajatan pernikahan di bulan Suro akan membawa malapetaka. Dikutip dari Panduan Syahadat oleh Taufiqurrohman (2015), mengadakan hajatan pernikahan saat bulan Suro akan membawa kesialan bagi pasangan pengantin dan seluruh orang yang terlibat dalam acara.
Ilustrasi larangan menikah saat bulan Suro. Foto: Unsplash
Terdapat juga mitos bahwa bulan Suro merupakan bulan "menantu" Nyi Roro Kidul, sehingga kalau melaksanakan hajatan pada bulan ini, akan mengakibatkan penguasa laut selatan itu murka dan meminta tumbal.

2. Larangan Membangun Rumah

Banyak orang Jawa juga memercayai bahwa membangun rumah saat bulan Suro adalah pamali dan dapat membawa kesialan bagi pemiliknya. Selain membangun rumah, masyarakat juga dilarang melakukan pindahan rumah.
ADVERTISEMENT

3. Larangan Keluar Rumah

Masyarakat Jawa percaya kalau arwah leluhur yang telah meninggal akan mendatangi kembali rumah keluarganya pada malam 1 Suro. Sebab itu, mereka dilarang untuk pergi keluar rumah.
Mereka juga percaya kalau malam 1 Suro akan ada banyak jin yang berkeliaran dan dapat mencelakai manusia. Supaya tidak terkena sial, orang-orang dilarang untuk keluar rumah dan bepergian jauh.
(SFR)