Konten dari Pengguna

3 Mahram bagi Wanita dalam Hukum Pergaulannya yang Perlu Diketahui

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Mahram bagi Wanita. Foto: iStock.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mahram bagi Wanita. Foto: iStock.com

Istilah mahram berasal dari kata haram yang artinya adalah sesuatu yang terlarang dan tidak boleh dilakukan. Sedangkan di kalangan ulama, mahram berarti orang-orang yang haram untuk dinikahi.

Menukil dari buku Adab Menjaga Pergaulan Dalam Islam karangan Sutji Justitia, banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita Muslimah yang berkaitan erat dengan masalah mahram. Contohnya seperti hukum safar, khalwat (berdua-duaan), pernikahan, perwalian dan lain-lain.

Banyak sekali sebab-sebab yang menjadikan seorang wanita bisa menjadi mahram diri sendiri atau bagi orang lain. Di antara banyaknya mahram bagi wanita, 3 sebab di antaranya sudah disepakati para ulama.

Beberapa mahram tersebut pun ada yang bersifat abadi dan ada pula yang sementara. Siapa saja mahram bagi wanita? simak penjelasannya di bawah ini.

Ilustrasi Mahram bagi Wanita. Foto: pexels.com

3 Mahram bagi Wanita

Merangkum dari buku Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat Mazhab Disertai Aturan yang Berlaku di Indonesia oleh Dr. Holilur Rohman, M.H.I., berikut tiga mahram bagi wanita:

1. Mahram Karena Nasab

Mahram karena nasab adalah salah satu mahram yang bersifat abadi. Contohnya, seorang ibu yang haram menikahi anak kandungnya sendiri atau anak perempuan menikahi ayah kandungnya sendiri.

Mahram karena nasab bagi wanita dapat dirinci sebagai berikut :

  • Ayah

  • Anak laki-laki

  • Saudara laki-laki

  • Saudara ayah (paman)

  • Saudara ibu (paman)

  • Keponakan dari saudara laki-laki

  • Keponakan dari saudara perempuan

Mahram karena nasab bisa dikatakan sebagai hubungan antara laki-laki dan perempuan yang masih satu keluarga. Maka, selain mahram nasab yang ditetapkan, dia tidak ada hubungan kemahraman.

2. Karena Pernikahan

Mahram bagi wanita yang kedua adalah mushaharah atau akibat adanya pernikahan. Akibat dari mahram ini terjadi hubungan mertua menantu atau orang tua tiri.

Berikut ini mahram bagi wanita karena pernikahan:

  • Ayah dari suami

  • Anak laki-laki dari suami (tiri)

  • Suami dari anak laki-laki (menantu)

  • Suami dari ibu mertua (ayah tiri)

Mahram mushaharah berlaku selamanya, meskipun wanita itu qadarullah sudah tidak lagi menjadi menantu.

3. Mahram Karena Sepersusuan

Dalam mahram karena sepersusuan ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sehingga menyebabkan terjadinya kemahraman. Berikut syarat-syarat mahram karena sepersusuan:

  • Air susu wanita baligh

  • Sampainya air susu ke dalam perut

  • Sampai kenyang

  • Minimal 5 kali penyusuan

  • Penyusuan dilakukan maksimal selama 2 tahun

Berikut siapa saja yang menjadi mahram sepersusuan bila seorang bayi perempuan menyusu kepada ibu susu nya:

  • Suami dari ibu yang menyusui

  • Anak laki-laki dari wanita yang menyusui

  • Saudara laki-laki dari ibu yang menyusui

  • Ayah dari wanita yang menyusui

  • Ayah dari suami wanita yang menyusui

  • Saudara dari suami wanita yang menyusui

  • Bayi laki-laki yang menyusu pada wanita yang sama

(EAR)