3 Mahram bagi Wanita dalam Hukum Pergaulannya yang Perlu Diketahui

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Istilah mahram berasal dari kata haram yang artinya adalah sesuatu yang terlarang dan tidak boleh dilakukan. Sedangkan di kalangan ulama, mahram berarti orang-orang yang haram untuk dinikahi.
Menukil dari buku Adab Menjaga Pergaulan Dalam Islam karangan Sutji Justitia, banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita Muslimah yang berkaitan erat dengan masalah mahram. Contohnya seperti hukum safar, khalwat (berdua-duaan), pernikahan, perwalian dan lain-lain.
Banyak sekali sebab-sebab yang menjadikan seorang wanita bisa menjadi mahram diri sendiri atau bagi orang lain. Di antara banyaknya mahram bagi wanita, 3 sebab di antaranya sudah disepakati para ulama.
Beberapa mahram tersebut pun ada yang bersifat abadi dan ada pula yang sementara. Siapa saja mahram bagi wanita? simak penjelasannya di bawah ini.
3 Mahram bagi Wanita
Merangkum dari buku Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat Mazhab Disertai Aturan yang Berlaku di Indonesia oleh Dr. Holilur Rohman, M.H.I., berikut tiga mahram bagi wanita:
1. Mahram Karena Nasab
Mahram karena nasab adalah salah satu mahram yang bersifat abadi. Contohnya, seorang ibu yang haram menikahi anak kandungnya sendiri atau anak perempuan menikahi ayah kandungnya sendiri.
Mahram karena nasab bagi wanita dapat dirinci sebagai berikut :
Ayah
Anak laki-laki
Saudara laki-laki
Saudara ayah (paman)
Saudara ibu (paman)
Keponakan dari saudara laki-laki
Keponakan dari saudara perempuan
Mahram karena nasab bisa dikatakan sebagai hubungan antara laki-laki dan perempuan yang masih satu keluarga. Maka, selain mahram nasab yang ditetapkan, dia tidak ada hubungan kemahraman.
2. Karena Pernikahan
Mahram bagi wanita yang kedua adalah mushaharah atau akibat adanya pernikahan. Akibat dari mahram ini terjadi hubungan mertua menantu atau orang tua tiri.
Berikut ini mahram bagi wanita karena pernikahan:
Ayah dari suami
Anak laki-laki dari suami (tiri)
Suami dari anak laki-laki (menantu)
Suami dari ibu mertua (ayah tiri)
Mahram mushaharah berlaku selamanya, meskipun wanita itu qadarullah sudah tidak lagi menjadi menantu.
3. Mahram Karena Sepersusuan
Dalam mahram karena sepersusuan ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sehingga menyebabkan terjadinya kemahraman. Berikut syarat-syarat mahram karena sepersusuan:
Air susu wanita baligh
Sampainya air susu ke dalam perut
Sampai kenyang
Minimal 5 kali penyusuan
Penyusuan dilakukan maksimal selama 2 tahun
Berikut siapa saja yang menjadi mahram sepersusuan bila seorang bayi perempuan menyusu kepada ibu susu nya:
Suami dari ibu yang menyusui
Anak laki-laki dari wanita yang menyusui
Saudara laki-laki dari ibu yang menyusui
Ayah dari wanita yang menyusui
Ayah dari suami wanita yang menyusui
Saudara dari suami wanita yang menyusui
Bayi laki-laki yang menyusu pada wanita yang sama
(EAR)
