Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
3 Tujuan Perkawinan Menurut Islam dan Hukumnya
27 Oktober 2023 9:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
3 tujuan perkawinan menurut Islam perlu dipahami umat Muslim sebelum mengikat janji dengan orang yang dicintai. Perkawinan merupakan proses penyatuan dua insan melalui ijab qabul.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, perkawinan merupakan bentuk ketaatan seseorang terhadap syariat agama. Menikah tergolong dalam ibadah berpahala besar, bahkan dianggap telah menyempurnakan separuh agamanya. Ini sebagaimana dijelaskan Rasulullah dalam hadits riwayat Al Baihaqi.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya, “Apabila seseorang menikah, maka dia telah menyempurnakan sebagian agamanya. Karena itu, bertakwalah pada Allah pada sebagian yang lain”.
Hukum Menikah dalam Islam
Dikutip dari buku Panduan Pernikahan Islami oleh Yusuf Hidayat, hukum dasar menikah adalah sunah. Artinya, siapa yang mengerjakannya akan mendapat pahala, namun tidak berdosa jika ditinggalkan selama mampu menjaga diri dari perbuatan yang dilarang syariat.
Namun menurut pandangan jumhur ulama, hukum menikah dapat berubah menjadi wajib, makruh, bahkan haram tergantung dari niat dan kondisi seseorang. Menikah wajib hukumnya bagi mereka yang mampu secara fisik dan ekonomi, serta memiliki hasrat seksual yang sulit dikendalikan.
ADVERTISEMENT
Hukum menikah dapat menjadi makruh apabila niatnya hanya dilandaskan untuk mencari kesenangan atau mengambil keuntungan atas hartanya. Menikah juga bisa menjadi haram jika dilakukan dengan niat untuk menyakiti seseorang, seperti balas dendam.
3 Tujuan Perkawinan Menurut Islam
Islam telah mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk tentang tujuan perkawinan. Tujuan perkawinan dalam Islam telah dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Quran dan hadits.
Berikut 3 tujuan perkawinan dalam Islam sebagaimana dirangkum dalam buku Fiqih Keluarga Terlengkap yang disusun oleh Rizem Aizid.
1. Menjalankan Sunnah
Menikah adalah sunnah Rasulullah yang sangat dianjurkan, terutama bagi yang mampu secara fisik, emosional, dan materi. Ini sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits riwayat Ibnu Majah.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya, “Menikah adalah sunnahku. Dan siapa yang tidak menyukai itu maka dia bukanlah dari golonganku”.
ADVERTISEMENT
2. Menghindari Zina
Perkawinan dapat menjadi cara untuk melindungi diri dari perzinahan. Zina sendiri tergolong dalam dosa besar yang dapat membawa seseorang ke jurang kehancuran. Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al Isra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk".
Selain itu, orang-orang yang menikah karena ingin menghindari zina akan mendapatkan limpahan rahmat dan pertolongan Allah di dunia maupun akhirat.
Hal ini disandarkan pada hadits riwayat Imam Ahmad, At Tirmidzi dan Ibnu Majah.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya, “Tiga golongan yang Allah pasti akan menolong mereka, yaitu orang yang berjihad di jalan Allah, budak yang ingin melunasi tanggungannya, serta orang yang menikah karena ingin menjaga kesucian dirinya”.
ADVERTISEMENT
3. Meneruskan Keturunan
Sebagian besar orang tentunya ingin memiliki keturunan untuk meneruskan nasabnya. Dalam Surah An Nahl ayat 72, Allah menjelaskan bahwa pernikahan adalah jalan yang baik untuk mendapatkan keturunan yang mulia.
Allah berfirman yang artinya, "Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?".
(GLW)