Konten dari Pengguna

4 Cara Cek Ranmor DKI Secara Online, Begini Prosedurnya!

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara cek Ranmor DKI. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara cek Ranmor DKI. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Pengecekan Registrasi Nomor Kendaraan Bermotor (Ranmor) DKI secara berkala penting dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan. Tidak hanya memastikan keabsahan data, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan kendaraan.

Pengecekan Ranmor DKI juga menunjukkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap kewajiban pajak. Bahkan, hal ini membantu untuk menghindarkan dari potensi masalah hukum sekaligus memberikan perlindungan tambahan terhadap risiko pencurian.

Pertanyaannya, bagaimana cara cek Ranmor DKI? Yuk, simak petunjuknya di artikel ini!

Cara Cek Ranmor DKI

Ilustrasi cara cek Ranmor DKI. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan

Ada beberapa cara untuk mengecek Ranmor DKI yang dapat dilakukan oleh pemilik kendaraan. Dikutip dari situs resmi Bapenda Jakarta, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

1. Situs Samsat

Cara pertama untuk mengecek Ranmor DKI adalah melalui situs resmi Samsat dengan langkah-langkah berikut ini:

  1. Masuk ke halaman situs Samsat PKB2 di samsat-pkb2.jakarta.go.id.

  2. Masukkan nomor polisi dari kendaraan yang ingin dicek.

  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan.

  4. Klik tombol 'Cari'.

  5. Sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai status kendaraan.

2. Aplikasi Cek Ranmor

Selain itu, pemilik kendaraan juga dapat mengecek melalui aplikasi Cek Ranmor yang dikembangkan oleh Info86. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Cek Ranmor lewat Apple Play Store atau Google Play Store.

  2. Buka aplikasi yang sudah terpasang di ponsel masing-masing.

  3. Buat akun terlebih dahulu dengan menggunakan alamat email.

  4. Masukkan nomor polisi kendaraan yang ingin diperiksa.

  5. Masukkan NIK sesuai KTP.

  6. Klik tombol 'Cari'.

  7. Informasi mengenai kendaraan akan muncul secara otomatis di layar.

3. USSD *368*1#

Cara praktis lainnya adalah melalui kode USSD. Tanpa perlu koneksi internet, pemilik kendaraan bisa langsung mengecek informasi kendaraan dengan langkah berikut:

  1. Buka menu Panggilan di ponsel.

  2. Masukkan *368*1# dan tekan tombol 'Panggil'.

  3. Pilih opsi '2. Info Pajak Ranmor'.

  4. Masukkan nomor polisi kendaraan tanpa spasi.

  5. Klik tombol 'Kirim'.

  6. Tunggu beberapa saat hingga informasi status kendaraan muncul di layar.

4. SMS ke 8893

Anda juga bisa mengecek melalui layanan SMS. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi Pesan di ponsel dan buat SMS baru.

  2. Masukkan nomor tujuan 8893.

  3. Ketik pesan dengan format info(spasi)ranmor(spasi)nomorkendaraantanpaspasi. Contoh: info ranmor B1234A.

  4. Kirim SMS, pastikan pulsa mencukupi untuk mengirim pesan.

  5. Pengguna akan menerima balasan berisi informasi status kendaraan.

Jika terjadi kendala saat melakukan pengecekan Ranmor DKI atau ditemukan ketidaksesuaian data, pemilik kendaraan disarankan segera menghubungi pihak terkait. Anda bisa mengunjungi Samsat terdekat atau Dinas Perhubungan untuk mendapatkan klarifikasi dan penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025: Jadwal dan Cara Pembayarannya

(NSF)