Konten dari Pengguna

4 Cara Cek Status Keaktifan BPJS Kesehatan, Bisa secara Online

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Peserta BPJS Kesehatan penting untuk mengetahui status keaktifannya agar  dapat memanfaatkan layanan kesehatan yang ditawarkan. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Peserta BPJS Kesehatan penting untuk mengetahui status keaktifannya agar dapat memanfaatkan layanan kesehatan yang ditawarkan. Foto: Pexels.com

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Agar dapat memanfaatkan layanan yang ditawarkan, peserta perlu mengetahui status kepesertaannya terlebih dahulu.

Ada beberapa cara cek status keaktifan BPJS Kesehatan yang dapat dilakukan peserta, bisa melalui aplikasi JKN hingga menghubungi Petugas SATU BPJS Kesehatan. Berikut panduan lengkapnya untuk diikuti.

Cara Cek Status Keaktifan BPJS Kesehatan

Ada beberapa cara cek status keaktifan BPJS Kesehatan yang dapat dilakukan oleh peserta. Foto: Pexels.com

Dirangkum dari laman Indonesia Baik, berikut langkah-langkah untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN memungkinkan peserta BPJS Kesehatan untuk memeriksa status keaktifan dengan mudah. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau Apple App Store

  • Buka aplikasi dan login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan serta password

  • Pilih menu "Peserta"

  • Informasi status keaktifan BPJS Kesehatan akan ditampilkan di halaman tersebut

2. Melalui Chatbot CHIKA di WhatsApp

Layanan Chat Assistant JKN atau CHIKA dapat digunakan untuk mengecek status keaktifan BPJS Kesehatan melalui WhatsApp. Caranya:

  • Buka aplikasi WhatsApp dan hubungi CHIKA di nomor 08118750400

  • Ketik “Cek Status Peserta” dan ikuti petunjuk yang diberikan

  • Masukkan nomor peserta atau NIK dan tanggal lahir

  • Bot CHIKA akan memberikan informasi mengenai status keaktifan BPJS Kesehatan

3. Melalui Care Center BPJS Kesehatan (1500 400)

Cara lain untuk mengecek status keaktifan BPJS Kesehatan adalah menghubungi care center di nomor 1500-400. Saat tersambung ke care centre, sampaikan tujuan Anda, yakni untuk mengecek status kepesertaan.

Berikan nomor peserta atau NIK dan tanggal lahir atau data lain yang diminta oleh petugas. Informasi status kepesertaan nanti akan disampaikan oleh petugas.

4. Melalui Petugas BPJS SATU di Rumah Sakit

Status keaktifan BPJS Kesehatan juga bisa dicek melalui petugas BPJS SATU di rumah sakit. Petugas BPJS SATU biasanya mengenakan rompi kuning.

Saat menemui petugas BPJS SATU, peserta dapat menyampaikan tujuannya untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikan informasi yang diperlukan, seperti nomor peserta atau NIK. Petugas akan mengecek dan memberikan informasi status keaktifan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara Pindah Faskes BPJS Online dan Persyaratannya

Cara Mengaktifkan Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

Peserta dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan secara online melalui layanan Pandawa. Foto: Pexels.com

Berdasarkan informasi dari Instagram BPJS Kesehatan RI, jika status kepesertaan tidak aktif, peserta dapat mengaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui layanan Pandawa. Layanan ini dapat diakses melalui bot CHIKA pada aplikasi WhatsApp. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kirim pesan ke WhatsApp 08118750400

  • Pilih menu "Administrasi" pada pesan yang dikirimkan bot

  • Tunggu beberapa saat, bot akan mengirimkan link khusus untuk membuka layanan Pandawa

  • Pilih "Pengaktifan Kembali Kartu", kemudian pilih pindah jenis kepesertaan

  • Unggah dokumen dan berkas yang diminta

  • Ikuti instruksi hingga selesai. Pengajuan pengaktifan status kepesertaan pun akan segera diproses

Selain melalui cara di atas, peserta juga dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Bagi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), diharapkan untuk melampirkan surat keterangan dari Dinas Sosial.

(SAI)