4 Hal yang Membatalkan Wudhu Seseorang

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Allah SWT mencintai orang-orang yang melakukan taubat dan menyucikan diri. Suci di sini maknanya universal, bisa diartikan suci secara lahiriah dan batiniah. Salah satu cara menyucikan diri secara lahiriah adalah dengan berwudhu.
Wudhu adalah cara menyucikan diri dari hadas dan najis sebelum melaksanakan sholat. Seorang Muslim yang hendak mendirikan sholat diwajibkan untuk berwudhu. Jika tidak, maka sholatnya dianggap tidak sah.
Ada empat hal yang bisa membatalkan wudhu seseorang. Supaya lebih memahaminya, simak penjelasan berikut
Hal yang Membatalkan Wudhu
Keluarnya sesuatu dari dua jalan (dubur dan qubul)
Keluarnya sesuatu dari dua jalan (dubur dan qubul) selain sperma dapat membatalkan wudhu seseorang. keluarnya sperma tidak membatalkan wudhu, namun orang tersebut diharuskan mandi jinabat (mandi wajib). Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi.
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
Artinya:
“Atau salah satu dari kalian telah datang dari kamar mandi”.
Hilang Akal (gila, tidur, pingsan, dll)
Seseorang yang hilang akalnya baik karena tidur, pingsan, ataupun gila maka dapat dinyatakan batal wudhunya. Orang tersebut wajib mengambil wudhu lagi jika ingin melaksanakan sholat.
فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya:
“Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)
Namun ada posisi tidur yang tidak membatalkan wudhu, yaitu posisi duduk dengan pantat menyentuh lantai atau tempat duduknya. Posisi ini tidak memungkinkan keluar kentut dari pantat seseorang kecuali jika ia mengubah posisinya. Maka posisi tidur tersebut tidak membatalkan wudhu.
Bersentuhan kulit seorang laki-laki dengan seorang perempuan
Hal yang dapat membatalkan wudhu selanjutnya adalah bersentuhannya kulit seorang laki-laki dengan perempuan yang sama-sama sudah baligh dan bukan mahram tanpa penghalang apapun.
Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
Artinya:
“atau kalian menyentuh perempuan.”
Bersentuhannya suami istri dapat membatalkan wudhu. Sebab, suami istri bukanlah mahram.
Menyentuh kelamin atau lubang dubur dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan atau jari
Menyentuh kelamin atau lubang dubur dengan menggunakan tangan dapat membatalkan wudhu seseorang. Hukum ini berlaku bila yang disentuh masih hidup ataupun sudah mati, milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau besar, dan secara sengaja atau tidak sengaja.
Rasulullah SAW bersabda
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya:
“Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)
(MSD)
