Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Konten dari Pengguna
4 Jenjang Jabatan Guru PNS beserta Tugasnya
24 Januari 2024 9:11 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jenjang jabatan guru merupakan tingkatan capaian prestasi guru dalam melaksanakan tugas serta tanggungjawabnya. Di Indonesia, jenjang jabatan guru hanya berlaku untuk guru PNS.
ADVERTISEMENT
Jenjang jabatan guru PNS terdiri dari empat tingkatan, yaitu Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama. Setiap jenjang dan golongan mempunyai tugas serta tanggung jawab yang berbeda-beda.
Apa perbedaan dari keempat tingkatan tersebut? Simak penjelasannya dalam ulasan berikut ini.
Jenjang Jabatan Guru
Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan ditentukan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki. Angka kredit merujuk pada satuan penilaian untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan atau total akumulasi nilai dari berbagai kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru.
Dikutip dari buku Publikasi Ilmiah Guru oleh Setiadi, jenjang jabatan guru telah diatur dalam Permenegpan Nomor 84 tahun 1993 tentang jabatan fungsional guru PNS dan angka kreditnya. Adapun jenjang jabatan guru PNS ialah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Guru Pertama
Guru Pertama merupakan jabatan awal dalam jenjang jabatan guru yang dibagi menjadi dua pangkat dan golongan. Pertama, Penata Muda dengan golongan III/a dan kedua, Penata Muda Tingkat I dengan golongan III/b.
Guru yang mempunyai jenjang Guru Pertama pada umumnya memiliki tanggung jawab dasar sebagai guru, yakni mendidik dan membimbing siswa.
2. Guru Muda
Jabatan selanjutnya adalah Guru Muda, yang juga terbagi menjadi dua pangkat dan golongan. Pertama, Penata dengan golongan III/c dan kedua, Penata Tingkat I dengan golongan III/d.
Guru Muda, yang pada dasarnya memiliki pengalaman lebih lanjut dari Guru Pertama, mempunyai tanggung jawab yang lebih besar, yakni membantu mengembangkan kurikulum dan mendukung kegiatan ekstrakurikuler.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Akun belajar.id untuk Guru
ADVERTISEMENT
3. Guru Madya
Jenjang jabatan guru selanjutnya adalah Guru Madya. Sama halnya dengan jenjang lain, Guru Madya terdiri dari dua pangkat dan golongan. Pertama, Pembina dengan golongan IV/a dan kedua, Pembina Tingkat I dengan golongan IV/b.
Guru Madya memiliki peran yang lebih strategis dalam mengembangkan kurikulum. Selain itu, Guru Madya juga bertugas untuk melatih guru junior dan mengawasi kelas.
4. Guru Utama
Guru Utama adalah jabatan tertinggi dalam jenjang jabatan guru. Terdapat dua jenjang dalam golongan Guru Utama, yakni Pembina Utama Madya dengan tingkat eselon IV/d dan Pembina Utama dengan tingkat eselon IV/e.
Guru Utama bertanggung jawab atas pengambilan keputusan, mengembangkan kebijakan pendidikan, dan memainkan peran utama dalam mengelola aktivitas serta sistem operasional sekolah .
Setiap tingkatan jabatan guru memiliki syarat kenaikan jabatan yang berbeda, termasuk pencapaian angka kredit yang ditentukan. Perlu diingat bahwa jabatan fungsional guru hanya bisa diisi oleh guru yang berstatus PNS dan memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, juga wewenang yang berkaitan dengan tugas keguruan.
ADVERTISEMENT
(SAI)