Konten dari Pengguna

4 Kompetensi Guru yang Wajib Dimiliki Tenaga Pendidik

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
7 Oktober 2024 16:37 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi 4 kompetensi guru. Foto: Unsplash.com/javier trueba
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi 4 kompetensi guru. Foto: Unsplash.com/javier trueba
ADVERTISEMENT
Ada 4 kompetensi guru yang wajib dimiliki setiap tenaga pendidik. Kompetensi ini mengarahkan guru agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Adapun, tugas guru adalah mendidik, membimbing, mengajar, menilai, melatih, dan mengevaluasi peserta didik. Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Kebijakan tersebut juga menjelaskan 4 kompetensi guru. Untuk mengetahui lebih lanjut terkait kompetensi guru, simak penjelasan di bawah ini.

Apa Saja 4 Kompetensi Guru?

Ilustrasi 4 kompetensi guru. Foto: Pexels/Thirdman
Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, 4 kompetensi guru meliputi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Melansir laman pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id, berikut penjelasan lengkap tentang kompetensi guru yang harus dimiliki tenaga pendidik:

1. Pedagogik

Pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Dengan memiliki kompetensi ini, guru dapat memberikan lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman untuk peserta didik, pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik, serta asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik.
ADVERTISEMENT

2. Kepribadian

Seorang guru harus memiliki kemampuan kepribadian yang berakhlak mulia, arif, dan berwibawa, serta menjadi teladan peserta didik. Kemampuan tersebut dilakukan melalui refleksi saat menjalankan tanggung jawab sebagai guru. Tanggung jawab ini juga harus sesuai kode etik profesi dan berorientasi pada peserta didik.
Melalui kompetensi epribadian, guru harus mampu mematangkan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru, mengembangkan diri melalui kebiasaan refleksi, dan berorientasi pada peserta didik.

3. Sosial

Kompetensi guru selanjutnya adalah sosial. Pada kompetensi ini, guru harus dapat berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kemampuan ini dilakukan dalam pembelajaran dan pengembangan diri.
Melalui kompetensi ini, guru diharapkan mampu berkolaborasi agar dapat meningkatkan pembelajaran, melibatkan orang tua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran. Guru juga diharapkan bisa melibatkan diri dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas. Dengan begitu, guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran pada peserta didik.
ADVERTISEMENT

4. Profesional

Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kemampuan penguasaan materi berguna dalam menetapkan tujuan pembelajaran dan mengorganisir konten pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Level Kompetensi Guru

Ilustrasi guru. Foto: Pexels/Christina Morillo
Level kompetensi guru adalah kemampuan untuk merepresentasikan dari 4 kompetensi yang disebutkan di atas. Setiap levelnya menunjukkan tahapan perkembangan profesional seorang guru dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pendidik.
Disadur dari pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id, berikut sederet level kompetensi guru:

Level 1 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Paham

Level pertama adalah guru yang telah memahami kompetensi dengan baik, yaitu menerapkan prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan, profesional, pengelolaan diri.
Selain itu, guru dengan kompetensi di level pertama juga mampu mengelola relasi dan meningkatkan kualitas pembelajaran.
ADVERTISEMENT

Level 2 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Dasar

Guru yang ada di level ini telah menerapkan prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan, profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi.
Namun, guru di tingkat ini masih memerlukan bimbingan dan pendampingan untuk lebih mengembangkan kompetensinya.

Level 3 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Menengah

Pada level ini, guru telah mampu mengevaluasi dan merancang perbaikan terhadap teori dan praktik pembelajaran. Level ini juga menunjukkan tahap di mana seorang guru sudah memiliki pengalaman mengajar yang cukup.
Guru yang ada di level ini biasanya sudah memiliki pengalaman mengajar selama beberapa tahun dan telah menguasai keterampilan dasar dalam mengajar serta mengelola kelas dengan baik.
Pada tingkat ini, guru berada di antara tahap pemula dan ahli, dan menunjukkan peningkatan dalam kemampuan pedagogik, profesional, kepribadian, serta sosial.
ADVERTISEMENT

Level 4 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Mumpuni

Pada level 4, guru dianggap telah mampu berkolaborasi dan berbagi praktik dengan guru-guru lainnya untuk mengembangkan pengetahuan.

Level 5 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Ahli

Level terakhir atau kelima adalah tingkat penguasaan kompetensi ahli. Pada tingkat ini, guru tidak hanya mengajar dengan efektif, tetapi juga berperan sebagai pemimpin, inovator, dan mentor bagi rekan-rekan sejawat serta kontributor utama dalam peningkatan kualitas pendidikan di sekolah atau komunitas pendidikan yang lebih luas.
Guru yang telah ahli dianggap mampu membimbing guru lain dalam mengembangkan dan menggunakan pengetahuannya tentang prinsip-prinsip teori dan praktik.
Maka, guru yang dibimbing mampu mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta meningkatkan kualitas pembelajaran.

Pentingnya Menerapkan Kompetensi Guru

Ilustrasi guru. Foto: Unsplash.com/National Cancer Institute
Sebagaimana disebutkan di atas, seorang guru harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar kompetensi. Di mana kompetensi ini telah dijelaskan dalam undang-undang, yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
ADVERTISEMENT
Guru yang memiliki kompetensi tersebut dapat mengajar dengan baik dan mampu meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah. Di sisi lain, para siswa pun dapat memahami topik pembelajaran sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai di setiap bidang.
Selain itu, guru yang memiliki kompetensi sesuai standar juga mampu menjadi teladan yang baik untuk para siswa dan masyarakat luas. Jadi, guru tak hanya berperan sebagai pendidik akademis saja yang bisa diperoleh di sekolah, tetapi juga pelajaran mengenai akhlak dan bagaimana harus bersikap.
Guru yang telah menerapkan kompetensi di atas dapat menjadi guru yang berkualitas. Guru yang berkualitas akan mampu mencetak sumber daya manusia yang berkualitas.
(NSF)