4 Macam Jual Beli yang Dilarang dalam Islam Berdasarkan Syarat dan Rukunnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aktivitas jual beli atau perdagangan dalam Islam sering disebut dengan al-bay’u, al-tijrah, atau al-mubadalah. Dalam pelaksanannya, transaksi jual beli harus memenuhi empat syarat, yaitu syarat terjadinya transaksi, syarat sah jual beli, syarat berlaku jual beli, dan syarat keharusan (komitmen).
Sebagaimana dikutip dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 5 oleh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, tujuan dari syarat-syarat ini adalah menghindari terjadinya sengketa di antara manusia, melindungi kepentingan kedua belah pihak, dan menghilangkan kerugian karena faktor ketidaktahuan.
Pada prinsipnya, dasar hukum jual beli dalam Islam adalah diperbolehkan. Imam Syafi’i mengatakan bahwa semua jenis jual beli hukumnya boleh jika dilakukan oleh dua pihak yang masing-masing mempunyai kelayakan untuk melakukan transaksi, kecuali yang dilarang atau diharamkan.
Selain yang dilarang atau diharamkan, maka jual beli boleh dilakukan selama sesuai yang ditetapkan Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 275, ayat 282, dan An-Nisa ayat 29.
“Allah telah menghalalkan jual beli.” (QS. Al-Baqarah: 275)
“Dan ambilah saksi apabila kamu berjual beli.” (QS. Al-Baqarah: 282)
“Kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisaa: 29)
Selain itu, Al-Imam Asy-Syafi’i mengingatkan jual beli bisa berubah menjadi haram jika terjadi hal-hal tertentu. Agar lebih jelas, simak informasi tentang jual beli yang dilarang dalam Islam berikut ini.
Jual Beli yang Dilarang dalam Islam
Masih mengutip dari Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 5, menurut jumhur ulama, ada empat macam penyebab kerusakan dalam jual beli, yaitu:
1. Jual beli yang dilarang karena pelaku akad
Para ulama sepakat bahwa jual beli dianggap sah apabila dilakukan oleh orang yang sudah baligh, berakal, dapat memilih, dan multak tasharruf (dapat melakukan tindakan dengan bebas). Orang-orang yang tidak sah melakukan jual beli adalah:
Orang gila. Berdasarkan kesepakatan ulama, orang gila tidak memiliki sifat ahliyah (kemampuan). Mereka disamakan dengan orang yang pingsan, mabuk, dan pengaruh obat bius.
Anak kecil. Tidak sah aktivitas jual beli bagi orang yang belum mumayyiz, kecuali dalam hal yang kecil.
Orang tunanetra. Menurut ulama Syafi’iyah, jual beli dengan orang yang tunanetra menjadi batil dan tidak sah karena ia tidak mampu mengetahui mana yang baik dan tidak baik.
Orang dalam paksaan.
2. Jual beli yang dilarang karena shighat
Sighat adalah ijab qabul (kalimat: “saya jual kepadamu” atau “saya serahkan kepadamu”) yang dilakukan oleh penjual dan pembeli. Jika tidak ada shighat, maka hukum jual beli menjadi tidak sah. Contoh:
Jual beli mu’athat, yang sudah saling sepakat antara harga yang ditetapkan, namun tidak adanya ijab dan qabul dari keduanya.
Jual beli dengan seseorang yang tidak hadir di tempat akad.
3. Jual beli yang dilarang karena ma'qud alaih (Objek Transaksi)
Ma’qud alaih adalah harta yang dijadikan alat pertukaran oleh orang yang akad, biasa disebut mabi’ (barang jualan) dan harga. Ulama fiqih sepakat bahwa jual beli dianggap sah apabila ma’qud alaih adalah barang yang tetap atau bermanfaat, berbentuk, dapat diserahkan, dapat dilihat, dan tidak ada larangan dari syara’.
Contohnya:
Jual beli barang yang tidak ada atau berisiko hilang dan keberadaannya tidak pasti (gharar), seperti jual beli madhaamiim (sperma pejantan ), atau malaaqih (sel telur betina), dan hablul habalah (jual beli anak yang masih dalam kandungan).
Jual beli barang yang tidak dapat diserahkan, seperti burung yang terbang di udara dan ikan yang ada di dalam air. Jual beli seperti ini tidak sah menurut kesepakatan ulama karena ada larangan dalam sunnah.
4. Jual beli yang dilarang karena sifat, syarat, atau larangan syara
Menurut para ulama, jual beli dianggap sah apabila memenuhi syarat dan rukun, tidak membahayakan masyarakat, serta tidak bertentangan dengan akad. Contohnya:
Jual beli ‘arbun, yakni transaksi dengan menggunakan uang muka atau dikenal dengan dp. Jika jual beli jadi dilaksanakan, maka tinggal membayar uang sisanya nanti. Namun jika transaksi gagal dilakukan, uang muka menjadi milik si penjual.
Jual beli ‘inah, yakni seorang pembeli membeli barang secara kredit dari penjual dan barang tersebut nantinya akan dijual lagi kepada penjual aslinya dengan harga yang lebih rendah dibandingkan harga sebelumnya.
Jual beli riba, yakni tambahan uang dari hasil proses transaksi yang dilakukan.
Jual beli khamar dan babi.
Jual beli orang dengan seseorang yang tinggal di perkampungan atau pedalaman sehingga tidak mengetahui harga yang sebenarnya.
Menjual anggur kepada pembuat khamar.
Menjual ibu tanpa anaknya yang masih kecil atau sebaliknya.
Jual beli ketika azan sholat Jumat.
Jual beli barang yang sudah ditawar atau dibeli orang lain.
(IMR)
