Konten dari Pengguna

4 Macam Jual Beli yang Dilarang dalam Islam Berdasarkan Syarat dan Rukunnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
27 Juni 2022 12:21 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kegiatan jual beli. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kegiatan jual beli. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Aktivitas jual beli atau perdagangan dalam Islam sering disebut dengan al-bay’u, al-tijrah, atau al-mubadalah. Dalam pelaksanannya, transaksi jual beli harus memenuhi empat syarat, yaitu syarat terjadinya transaksi, syarat sah jual beli, syarat berlaku jual beli, dan syarat keharusan (komitmen).
ADVERTISEMENT
Sebagaimana dikutip dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 5 oleh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, tujuan dari syarat-syarat ini adalah menghindari terjadinya sengketa di antara manusia, melindungi kepentingan kedua belah pihak, dan menghilangkan kerugian karena faktor ketidaktahuan.
Pada prinsipnya, dasar hukum jual beli dalam Islam adalah diperbolehkan. Imam Syafi’i mengatakan bahwa semua jenis jual beli hukumnya boleh jika dilakukan oleh dua pihak yang masing-masing mempunyai kelayakan untuk melakukan transaksi, kecuali yang dilarang atau diharamkan.
Selain yang dilarang atau diharamkan, maka jual beli boleh dilakukan selama sesuai yang ditetapkan Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 275, ayat 282, dan An-Nisa ayat 29.
“Allah telah menghalalkan jual beli.” (QS. Al-Baqarah: 275)
“Dan ambilah saksi apabila kamu berjual beli.” (QS. Al-Baqarah: 282)
ADVERTISEMENT
“Kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisaa: 29)
Selain itu, Al-Imam Asy-Syafi’i mengingatkan jual beli bisa berubah menjadi haram jika terjadi hal-hal tertentu. Agar lebih jelas, simak informasi tentang jual beli yang dilarang dalam Islam berikut ini.
Ilustrasi kegiatan jual beli. Foto: Pixabay

Jual Beli yang Dilarang dalam Islam

Masih mengutip dari Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 5, menurut jumhur ulama, ada empat macam penyebab kerusakan dalam jual beli, yaitu:

1. Jual beli yang dilarang karena pelaku akad

Para ulama sepakat bahwa jual beli dianggap sah apabila dilakukan oleh orang yang sudah baligh, berakal, dapat memilih, dan multak tasharruf (dapat melakukan tindakan dengan bebas). Orang-orang yang tidak sah melakukan jual beli adalah:
ADVERTISEMENT

2. Jual beli yang dilarang karena shighat

Sighat adalah ijab qabul (kalimat: “saya jual kepadamu” atau “saya serahkan kepadamu”) yang dilakukan oleh penjual dan pembeli. Jika tidak ada shighat, maka hukum jual beli menjadi tidak sah. Contoh:

3. Jual beli yang dilarang karena ma'qud alaih (Objek Transaksi)

Ma’qud alaih adalah harta yang dijadikan alat pertukaran oleh orang yang akad, biasa disebut mabi’ (barang jualan) dan harga. Ulama fiqih sepakat bahwa jual beli dianggap sah apabila ma’qud alaih adalah barang yang tetap atau bermanfaat, berbentuk, dapat diserahkan, dapat dilihat, dan tidak ada larangan dari syara’.
Contohnya:
Ilustrasi kegiatan jual beli. Foto: Pixabay

4. Jual beli yang dilarang karena sifat, syarat, atau larangan syara

ADVERTISEMENT
Menurut para ulama, jual beli dianggap sah apabila memenuhi syarat dan rukun, tidak membahayakan masyarakat, serta tidak bertentangan dengan akad. Contohnya:
ADVERTISEMENT
(IMR)