4 Perbedaan Taaruf dan Pacaran Agar Tak Salah dalam Memahaminya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebelum menikah, setiap pasangan akan melewati proses untuk saling mengenal satu sama lain. Dalam ajaran Islam, salah satu caranya adalah dengan melakukan taaruf seperti yang disyariatkan oleh Rasulullah SAW.
Taaruf merupakan proses berkenalan antara pria dan wanita secara Islam. Faradesa dalam buku Assalamualaikum, Imamku menjelaskan, para ulama sepakat bahwa hukum taaruf adalah sunah.
Dasarnya adalah hadits dari Mughirah bin Syu’bah yang mengabarkan bahwa dia ingin meminang seorang perempuan dan mengatakan kepada Rasulullah. Beliau kemudian memerintahkan kepadanya untuk melihat calon istrinya terlebih dahulu.
Rasulullah SAW bersabda, “Lihatlah dia! Karena melihat itu dapat menjamin mengekalkan kalian berdua.” Mughirah pergi menemui orang tua perempuan tersebut dan memberitahukan maksud serta tujuannya.
Perempuan itu mendengar dari dalam kamarnya, kemudian berkata, “Jika Rasulullah memerintahkanmu untuk melihatku, maka lihatlah aku.” Kemudian Mughirah melihatnya dan ia menikahinya. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Ad-Darimi)
Dalam prakteknya, taaruf sangat berbeda dengan pacaran. Akan tetapi, banyak orang yang berniat taaruf, namun melakukan hal-hal seperti berpacaran. Bukan tak mungkin orang-orang tersebut tak mengetahui seperti perbedaan taaruf dan pacaran.
Perbedaan Taaruf dan Pacaran
Mengutip dari buku Taaruf, Proses Perjodohan ala Islam oleh Leyla Hana, berikut perbedaan taaruf dan pacaran yang mencakup beberapa aspek.
Tujuan Taaruf dan Pacaran
Pada hakikatnya, perbedaan taaruf dan pacaran terletak pada tujuan dan manfaat. Tujuan taaruf adalah untuk mengetahui kriteria calon pasangan, sedangkan tujuan pacaran lebih kepada kenikmatan sesaat, zina, dan maksiat.
Dalam proses taaruf, pihak pria dan wanita dipersilakan untuk menanyakan apa saja terkait kepentingan masing-masing saat menjalani kehidupan pernikahan. Selain itu, Rasulullah menyarankan untuk mengenal calon pasangannya dalam hal agama, akhlak, wajah, keturunan, dan lainnya.
Waktu Taaruf dan Pacaran
Waktu maksimal taaruf adalah tiga bulan. Jika lebih dari itu, biasanya sudah bukan dalam proses taaruf, melainkan untuk mempersiapkan pernikahan.
Saat taaruf berlangsung, tidak boleh ada keputusan yang menggantungkan kedua belah pihak. Setelah saling mengenal satu sama lain, keduanya harus segera memutuskan apakah melanjutkan hubungan tersebut atau tidak.
Hal ini berbeda dengan pacaran. Sebab, sebagian orang yang menjalani pacaran tidak membuat rencana masa depan yang jelas layaknya taaruf.
Kesiapan mental
Taaruf merupakan sarana untuk mengumpulkan informasi dengan efektif. Pria dan wanita yang bertaaruf adalah orang yang sudah siap menikah. Jadi, setelah taaruf selesai, pasangan tersebut segera melangsungkan pernikahan.
Berbeda dengan pacaran yang kebanyakan menunda-nunda ikatan resmi. Pacaran akan lebih banyak menghabiskan waktu dan berakhir sia-sia.
Ada kaidah sesuai syariah
Pacaran tidak memiliki aturan dalam syariah Islam sehingga sangat dilarang oleh Allah. Berbeda dengan taaruf di mana ada kaidah atau aturan-aturan yang harus dipatuhi masing-masing calon pasangan.
Kaidah Taaruf dalam Islam
Berikut penjelasan mengenai kaidah taaruf yang dikutip dari buku Menuju Gerbang Pernikahan oleh Arisman, dkk.:
Niat untuk menikahi
Hanya pria yang benar-benar berniat menikahinya saja yang dibolehkan untuk melihat sang perempuan. Mahzab Maliki, Syafi'i, dan Hambali mensyaratkan bahwa orang yang melihat calon istrinya, harus sudah memiliki keyakinan bahwa perempuan tersebut akan menerimanya.
Sementara mahzab Hanafi hanya membatasi adanya keinginan untuk menikahinya dan tidak harus ada timbal balik di antara keduanya.
Ada batasan melihat calon pasangan
Bila calon suami ingin melihat calon istrinya, hanya dibolehkan melihat wajah dan kedua tangan hingga pergelangan tangan. Sedangkan calon istri yang ingin melihat calon suami, batasan auratnya adalah antara pusar dan lutut.
Tidak boleh saling menyentuh
Dalam taaruf, kedua calon hanya diperbolehkan untuk melihat bagian tubuh yang bukan aurat, bukan menyentuhnya, apalagi jika disertai dengan nafsu.
Melihat berulang-ulang
Diperbolehkan untuk melihat calon pasangan lebih dari sekali. Mungkin saja hasil penglihatan pertama dan kedua akan berbeda. Asalkan bertujuan mulia dan terjaga dari fitnah, dibolehkan melihat calon pasangan beberapa kali sampai betul-betul mantap dengan pilihannya.
Tidak boleh berduaan
Kedua calon dilarang berduaan selama bertaaruf, apalagi di tempat sepi. Jadi, saat bertemu pun harus didampingi dengan ayah kandung atau makhram dari calon istri.
Mengirim utusan untuk melihat
Hal ini berkaitan dengan aib dan cacat dari calon pasangan. Apabila dirasa kurang etis untuk dibicarakan secara langsung, maka masing-masing pihak boleh mengirim utusan untuk melihatnya.
Calon suami boleh mengirim kakak atau adik perempuannya kepada calon istri. Sebaliknya, calon istri boleh mengirim kakak atau adik laki-laki untuk mendapat informasi lebih detail mengenai calon suami.
(IPT)
