Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
4 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang Wajib Dipahami Umat Muslim
11 April 2023 11:38 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Para ulama fiqih membagi zakat menjadi dua macam, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Secara umum, perbedaan zakat fitrah dan zakat mal bisa dilihat pada waktu dan besaran yang dikeluarkannya.
ADVERTISEMENT
Zakat sendiri merupakan salah satu rukun Islam yang wajib untuk dilakukan oleh setiap Muslim. Kewajiban mengeluarkan zakat ini tertuang dalam firman Allah surat Al-Baqarah ayat 110.
"Dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (Qs. Al Baqarah: 110)
Menurut Abdul Jalil dalam buku Mengenal Zakat Fitrah dan Zakat Mal, dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkat, membersihkan jiwa, dan memupuknya dengan berbagai kebajikan.
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Mengutip buku Tuntunan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya karya R. Syamsul B, terdapat 4 perbedaan zakat fitrah dan zakat mal, yaitu:
ADVERTISEMENT
1. Sebab Dilaksanakannya
Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan karena futur (berbuka puasa) dan bertujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa. Sedangkan zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan karena seseorang memiliki harta dengan jumlah tertentu.
2. Cara Menentukan Besarannya
Cara menentukan besaran zakat mal dilakukan dengan nisab atau menghitung jumlah kepemilikan harta selama satu tahun. Sehingga, besaran zakat mal yang dikeluarkan oleh setiap Muslim akan berbeda-beda.
Berbeda dengan zakat fitrah yang besarannya sudah ditentukan berdasarkan ajaran Islam. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Muslim dalam hadits berikut:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat ied." (HR. Muslim)
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hadits di atas, Rasulullah memerintahkan kepada setiap Muslim untuk mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 1 sha kurma atau 1 sha gandum. Para ulama bersepakat bahwa 1 sha gandum sebanding dengan 3,5 liter beras.
3. Bentuk Zakat yang Dikeluarkan
Jumhur ulama sepakat bahwa zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma. Zakat fitrah juga dapat diganti menjadi uang dengan menggunakan standar harga bahan pokok di pasar dikali dengan jumlah total zakat yang harus dikeluarkan.
Berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal merupakan zakat pembersih harta yang dikeluarkan dalam bentuk uang. Menurut aturan agama Islam, tidak diperkenankan bagi siapa pun untuk mengganti zakat mal dengan sesuatu kecuali uang.
4. Waktu Mengeluarkannya
Zakat fitrah adalah zakat yang dapat dikeluarkan sepanjang bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri. Waktu yang paling disunahkan untuk membayarkannya adalah selepas shalat subuh pada hari raya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan zakat mal merupakan zakat yang dapat dikeluarkan sepanjang tahun selama seorang Muslim telah memenuhi syarat untuk mengeluarkan zakat mal. Tidak ada batasan waktu sampai kapan seseorang harus mengeluarkan zakat mal, namun sebaiknya dapat dikeluarkan setiap satu bulan sekali.
(PHR)