Konten dari Pengguna

4 Standar Kompetensi Guru yang Wajib Dimiliki Tenaga Pendidik

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi seorang guru harus memiliki standar kompetensi sebagai pengajar. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi seorang guru harus memiliki standar kompetensi sebagai pengajar. Foto: Pexels

Standar kompetensi guru adalah ukuran untuk mendapatkan tenaga pendidik yang baik, profesional, dan memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuan pendidikan. Standar kompetensi ini berfungsi mengukur kemampuan guru dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Mengutip buku Perencanaan Pembelajaran oleh Setiadi Cahyono Putro, dkk., standar kompetensi guru bertujuan untuk memperoleh acuan baku dalam mengukur kinerja guru agar mendapatkan jaminan kualitas guru yang mampu meningkatkan kualitas proses pembelajaran.

Di Indonesia, setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional. Lantas, apa saja standar kompetensi guru yang ditetapkan tersebut?

Standar Kompetensi Guru

Ilustrasi seorang guru harus memiliki standar kompetensi sebagai tenaga pendidik. Foto: Pexels

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, seorang guru harus memiliki empat standar kompetensi, yaitu:

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik adalah pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, serta pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Beberapa indikator kompetensi petagogik yang harus dimiliki guru, yaitu:

  • Memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.

  • Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran, memahami landasan kependidikan, serta menerapkan teori belajar dan pembelajaran.

  • Menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.

  • Menata latar pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.

  • Merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode dan menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning).

  • Memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas programpembelajaran secara umum.

2. Kompetensi Kepribadian

Ilustrasi seorang guru harus memiliki kompetensi kepribadian. Foto: Pexels

Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.

Beberapa indikator kompetensi kepribadian yang harus dimiliki guru, yaitu:

  • Bertindak sesuai dengan norma hukum, bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga sebagai guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.

  • Menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.

  • Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.

  • Menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.

  • Memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.

  • Bertindak sesuai dengan norma religius (iman, takwa, jujur, ikhlas, dan suka menolong), serta memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

3. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

Beberapa indikator kompetensi sosial yang harus dimiliki oleh guru, yaitu:

  • Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.

  • Berkomunikasi secara efektif, empati, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.

  • Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik.

  • Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

4. Kompetensi Profesional

Ilustrasi seorang guru harus memiliki kompetensi profesional. Foto: Pexels

Kompetensi profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya.

Beberapa indikator kompetensi profesional yang harus dimiliki oleh guru, yaitu:

  • Memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah, memahami struktur serta konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar.

  • Memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.

  • Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan atau materi bidang studi.

Standar kompetensi guru di atas mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, serta guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.

(SFR)

Baca juga: 10 Pantun untuk Guru Sang Pembangun Insan Cendekia