4 Syarat Sah Perjanjian yang Harus Dipenuhi oleh Pelaku Bisnis

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
7 Mei 2021 16:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi syarat sah perjanjian. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat sah perjanjian. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Bagi pelaku bisnis, membuat sebuah perjanjian sudah menjadi pekerjaan utama. Dengan tujuan menciptakan kesepakatan, perjanjian antara dua pihak yang saling terkait harus dibuat.
ADVERTISEMENT
Mengutip Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), perjanjian adalah perbuatan yang melibatkan satu orang atau lebih yang mengikat diri mereka dengan orang lain atau lebih. Dalam perjanjian tersebut termuat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi masing-masing pihak.
Sama seperti hukum tertulis, sebuah perjanjian juga bersifat mengikat. Pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan kesepakatan. Adapun dalam pembuatannya, ada syarat sah yang harus disepakati. Apa saja?

Syarat Sah Perjanjian

Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menyebutkan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Syarat sahnya suatu kontrak diatur pada pasal 1320 KUH Perdata, mengingat kontrak merupakan perjanjian yang dibuat secara tertulis.
Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan bahwa syarat sahnya suatu perjanjian harus memenuhi empat syarat berikut:
Ilustrasi syarat sah perjanjian. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Kesepakatan dalam kontrak adalah perasaan rela atau ikhlas di antara pihak-pihak pembuat kontrak mengenai hal-hal yang dituangkan di dalam isi kontrak. Kesepakatan dinyatakan tidak ada jika kontrak dibuat atas dasar penipuan, kesalahan, paksaan, dan penyalahgunaan keadaan.
Kecakapan berarti pihak-pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subjek hukum. Mengutip buku Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kontrak oleh Frans Satriyo Wicaksono, SH., syarat kecakapan untuk membuat suatu perikatan harus dituangkan secara jelas dalam bagian jati diri para pihak di dalam isi kontrak, yang dibuat sendiri oleh para pihak tersebut.
Maksud dari hal tertentu yaitu objek yang diatur dalam kontrak harus jelas atau setidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh mengambang atau samar-samar. Hal ini penting dilakukan untuk memberikan jaminan kepastian kepada para pihak yang melaksanakan kontrak.
ADVERTISEMENT
Suatu sebab yang dibolehkan berarti kesepakatan yang tertuang di dalam suatu kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan. Sebagai contoh, perjanjian jual beli narkoba yang tidak sah karena bertentangan dengan norma-norma tersebut. KUH Perdata memberikan kebebasan berkontrak secara tertulis maupun secara lisan, asal memenuhi syarat yang diatur pada pasal 1320 KUH Perdata.
(MSD)