Konten dari Pengguna

4 Syarat Sah Perjanjian yang Harus Dipenuhi Pihak-Pihak Terkait

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

com-Ilustrasi kerja sama bisnis. Foto: Dok. Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi kerja sama bisnis. Foto: Dok. Shutterstock

Dalam dunia bisnis, dikenal sejumlah perjanjian yang mengikat dua belah pihak atau lebih. Menurut Pasal 1313 KUHP Perdata, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Perjanjian dibuat dengan kesepakatan antara pihak-pihak yang terkait. Jika dilanggar, maka akan dikenakan sanksi berupa hukuman, denda, dan lain-lain.

Sama seperti ketentuan hukum lain, perjanjian juga memiliki syarat sah yang harus dipenuhi. Apa saja? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.

Syarat Sah Perjanjian

Ada empat syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Dua poin pertama bernilai subjektif dan poin selanjutnya bernilai objektif.

Dirangkum dari buku buku Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kontrak oleh Frans Satriyo Wicaksono, SH., berikut empat syarat sah perjanjian yang bisa Anda simak:

Ilustrasi jabat tangan. Foto: rawpixel via pixabay

1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri

Kesepakatan dalam kontrak adalah perasaan rela atau ikhlas di antara pihak-pihak yang terlibat mengenai hal-hal yang dituangkan di dalam isi kontrak. Kesepakatan dinyatakan tidak ada jika kontrak dibuat atas dasar penipuan, kesalahan, paksaan, dan penyalahgunaan keadaan.

2. Kecakapan untuk membuat perikatan

Kecakapan berarti pihak-pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subjek hukum. Syarat kecakapan untuk membuat suatu perikatan harus dituangkan secara jelas dalam bagian jati diri para pihak di dalam isi kontrak, yang dibuat sendiri oleh para pihak tersebut.

Kedewasaan bisa menggambarkan kecakapan seseorang. Ia berhak melakukan perbuatan hukum seperti perjanjian, membuat wasiat, menikah dan lain-lain. Tentunya, perbuatan tersebut harus berpatokan pada ketentuan yang diatur Bab XVI KUH Perdata.

3. Suatu hal tertentu

Pada poin ini, objek yang diatur dalam kontrak harus jelas atau setidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh mengambang atau samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan kepastian kepada para pihak yang melaksanakan kontrak.

Kesepakatan yang tertuang dalam suatu kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan. Sebagai contoh, perjanjian jual beli narkoba yang tidak sah karena bertentangan dengan norma-norma tersebut.

Ilustrasi menolak jabat tangan. Foto: Shutter Stock

KUH Perdata memberikan kebebasan berkontrak secara tertulis maupun secara lisan, asal memenuhi syarat yang diatur pada pasal 1320 KUH Perdata. Namun, benda-benda yang berada di luar lapangan hukum harta kekayaan, terutama dalam Buku II KUH-Perdata tentang Kebendaan, tidak dapat menjadi pokok perjanjian.

4. Suatu sebab yang halal atau diperbolehkan

Suatu sebab yang dibolehkan berarti kesepakatan yang tertuang di dalam suatu kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan

Sebagai contoh, perjanjian jual beli narkoba yang tidak sah karena bertentangan dengan norma-norma tersebut. KUH Perdata memberikan kebebasan berkontrak secara tertulis maupun secara lisan, asal memenuhi syarat yang diatur pada pasal 1320 KUH Perdata.

(MSD)

Frequently Asked Question Section

Apa itu perjanjian?

chevron-down

Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Apa saja syarat sah perjanjian?

chevron-down

Ada 4 yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal atau diperbolehkan.

Pada pasal berapa syarat sah perjanjian diatur?

chevron-down

Syarat sah perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata.