Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
4 Unsur Hukum beserta Sumber dan Pengertiannya Menurut Para Ahli
9 Desember 2022 8:17 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hukum merupakan suatu aturan yang mengikat dan membatasi perilaku manusia. Hukum memiliki peran serta pengaruh yang sangat penting dalam segala lingkup kehidupan, mulai dari politik, sosial, ekonomi, hingga budaya.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Introduction to The Moral and Legislation, Jeremy Bentham menjelaskan bahwa tujuan dibentuknya hukum adalah untuk menciptakan ketertiban dan menjamin kebahagiaan orang sebanyak-banyaknya.
Hukum terdiri dari 4 unsur yang selalu melekat. Sebelum membahas lebih lanjut terkait 4 unsur hukum yang dimaksud, simak terlebih dahulu pengertian hukum menurut para ahli di bawah ini.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Dihimpun dari buku Pengantar Ilmu Hukum karya Tami Rusli, berikut adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli.
1. Ernst Utrecht
Menurut Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup berupa perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat.
Baginya, hukum harus ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Jika tidak, akan ada sanksi yang harus diterima sesuai dengan pelanggarannya.
ADVERTISEMENT
2. Immanuel Kant
Hukum menurut Immanuel Kant berarti syarat yang secara keseluruhan memiliki kehendak bebas untuk dapat menyesuaikan dan mengikuti peraturan.
Secara sederhana, Kant menganggap bahwa manusia dapat bertindak sesuai keinginannya selama tidak bertentangan dengan moral yang berlaku di masyarakat.
3. Hans Kelsen
Hukum menurut Hans Kelsen adalah norma-norma yang berisi kondisi dan konsekuensi dari setiap tindakan. Konsekuensi tersebut dapat berupa ancaman sanksi dari penguasa yang memiliki kewenangan untuk menentukan hukum.
4 Unsur Hukum
Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, C.S.T Kansil menjelaskan bahwa terdapat 4 unsur hukum yang mencerminkan karakteristik dari hukum itu sendiri, yakni:
1. Hukum sebagai pengatur tingkah laku manusia
Pada hakikatnya, hukum diciptakan untuk mengatur tingkah laku dan tindakan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Karena tujuan tersebut, hukum berisi macam-macam perintah maupun larangan yang harus ditaati oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
2. Hukum dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib
Peraturan hukum tidak boleh diciptakan oleh sembarang orang atau lembaga. Peraturan tersebut harus selalu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang memiliki kewenangan dalam bidang hukum.
3. Hukum bersifat memaksa
Hukum memiliki sifat yang memaksa, sehingga setiap aturan harus ditaati tanpa terkecuali. Apapun aturan yang dibuat, jika sudah ditetapkan, maka wajib dijalankan. Jika terbukti melanggar, ada sanksi yang harus diterima.
4. Sanksi pelanggaran hukum bersifat tegas
Sanksi untuk setiap pelanggaran hukum bersifat tegas. Sanksi yang dimaksud telah disepakati bersama dan dimuat dalam perundang-undangan. Pemberian sanksi ini selalu adil dan wajib diterima pelanggar tanpa memandang suku, ras, maupun golongan tertentu.
Sumber Hukum di Indonesia
Sumber hukum merupakan segala sesuatu yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Menurut Rahman Amin dalam buku Pengantar Hukum Indonesia, sumber hukum terbagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum materiil dan formal.
ADVERTISEMENT
1. Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah sumber materi di mana hukum tersebut diambil. Sumber ini menjadi acuan dasar dalam menentukan isi atau materi hukum perundang-undangan. Sumber hukum materiil Indonesia adalah Pancasila yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945.
2. Sumber hukum formal
Sumber hukum formal adalah sumber yang bersifat operasional dan berhubungan langsung dengan penerapan hukum. Beberapa bentuk sumber hukum formal di antaranya produk legislasi atau regulasi tertentu (undang-undang), perjanjian mengikat (traktat), putusan hakim (yurisprudensi), doktrin, dan kebiasaan dalam masyarakat.
(AAA)