Konten dari Pengguna

4 Unsur Hukum beserta Sumber dan Pengertiannya Menurut Para Ahli

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
9 Desember 2022 8:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Hukum merupakan suatu aturan yang mengikat dan membatasi perilaku manusia. Hukum memiliki peran serta pengaruh yang sangat penting dalam segala lingkup kehidupan, mulai dari politik, sosial, ekonomi, hingga budaya.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Introduction to The Moral and Legislation, Jeremy Bentham menjelaskan bahwa tujuan dibentuknya hukum adalah untuk menciptakan ketertiban dan menjamin kebahagiaan orang sebanyak-banyaknya.
Hukum terdiri dari 4 unsur yang selalu melekat. Sebelum membahas lebih lanjut terkait 4 unsur hukum yang dimaksud, simak terlebih dahulu pengertian hukum menurut para ahli di bawah ini.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Ilustrasi pengertian hukum menurut para ahli. Foto: Pexels
Dihimpun dari buku Pengantar Ilmu Hukum karya Tami Rusli, berikut adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli.

1. Ernst Utrecht

Menurut Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup berupa perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat.
Baginya, hukum harus ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Jika tidak, akan ada sanksi yang harus diterima sesuai dengan pelanggarannya.
ADVERTISEMENT

2. Immanuel Kant

Hukum menurut Immanuel Kant berarti syarat yang secara keseluruhan memiliki kehendak bebas untuk dapat menyesuaikan dan mengikuti peraturan.
Secara sederhana, Kant menganggap bahwa manusia dapat bertindak sesuai keinginannya selama tidak bertentangan dengan moral yang berlaku di masyarakat.

3. Hans Kelsen

Hukum menurut Hans Kelsen adalah norma-norma yang berisi kondisi dan konsekuensi dari setiap tindakan. Konsekuensi tersebut dapat berupa ancaman sanksi dari penguasa yang memiliki kewenangan untuk menentukan hukum.

4 Unsur Hukum

Ilustrasi 4 unsur hukum. Foto: Pixabay
Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, C.S.T Kansil menjelaskan bahwa terdapat 4 unsur hukum yang mencerminkan karakteristik dari hukum itu sendiri, yakni:

1. Hukum sebagai pengatur tingkah laku manusia

Pada hakikatnya, hukum diciptakan untuk mengatur tingkah laku dan tindakan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Karena tujuan tersebut, hukum berisi macam-macam perintah maupun larangan yang harus ditaati oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT

2. Hukum dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib

Peraturan hukum tidak boleh diciptakan oleh sembarang orang atau lembaga. Peraturan tersebut harus selalu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang memiliki kewenangan dalam bidang hukum.

3. Hukum bersifat memaksa

Hukum memiliki sifat yang memaksa, sehingga setiap aturan harus ditaati tanpa terkecuali. Apapun aturan yang dibuat, jika sudah ditetapkan, maka wajib dijalankan. Jika terbukti melanggar, ada sanksi yang harus diterima.

4. Sanksi pelanggaran hukum bersifat tegas

Sanksi untuk setiap pelanggaran hukum bersifat tegas. Sanksi yang dimaksud telah disepakati bersama dan dimuat dalam perundang-undangan. Pemberian sanksi ini selalu adil dan wajib diterima pelanggar tanpa memandang suku, ras, maupun golongan tertentu.

Sumber Hukum di Indonesia

Ilustrasi sumber hukum di Indonesia. Foto: Pixabay
Sumber hukum merupakan segala sesuatu yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Menurut Rahman Amin dalam buku Pengantar Hukum Indonesia, sumber hukum terbagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum materiil dan formal.
ADVERTISEMENT

1. Sumber hukum materiil

Sumber hukum materiil adalah sumber materi di mana hukum tersebut diambil. Sumber ini menjadi acuan dasar dalam menentukan isi atau materi hukum perundang-undangan. Sumber hukum materiil Indonesia adalah Pancasila yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945.

2. Sumber hukum formal

Sumber hukum formal adalah sumber yang bersifat operasional dan berhubungan langsung dengan penerapan hukum. Beberapa bentuk sumber hukum formal di antaranya produk legislasi atau regulasi tertentu (undang-undang), perjanjian mengikat (traktat), putusan hakim (yurisprudensi), doktrin, dan kebiasaan dalam masyarakat.
(AAA)