5 Alasan Cuti Kerja yang Masuk Akal dan Bisa Disetujui Atasan

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cuti merupakan hak karyawan yang wajib dipenuhi perusahaan. Hal ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat (2) huruf c.
Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan wajib menyediakan cuti sekurang-kurangnya 12 hari. Hak cuti tersebut diperoleh setelah karyawan bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Mengutip buku Mengelola Bank Syariah oleh Ikatan Bankir Indonesia, cuti pegawai terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya cuti tahunan, cuti bersama, cuti sakit, cuti bersama, cuti bersalin, dan cuti haji.
Dalam beberapa kasus, permohonan cuti bisa saja ditolak karena atasan menganggapnya tidak penting dan tidak mendesak. Itu sebabnya, karyawan perlu memerhatikan alasan cuti kerja yang mereka ajukan.
Nah, bagi yang ingin mengambil cuti sejenak, berikut beberapa alasan yang masuk akal dan kemungkinan besar disetujui atasan.
Baca juga: Contoh Surat Cuti Tahunan yang Baik dan Benar
Alasan Cuti Kerja
1. Haid
Saat sedang haid, seorang perempuan kerap mengalami ketidaknyamanan dan ketidakstabilan emosi karena adanya perubahan hormon pada tubuhnya. Hal itu bisa saja berpengaruh pada kinerja mereka.
Karena itu, karyawan perempuan mendapatkan hak cuti haid setiap bulannya. Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 81 ayat 1 tentang Ketenagakerjaan disebutkan:
“Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”
2. Kematian Kerabat Dekat
Ini merupakan alasan cuti kerja yang cukup masuk akal dan hampir pasti diterima atasan. Menurut laman Terry Katz & Associates, sebagian besar atasan akan bersimpati ketika karyawannya baru saja ditinggal orang tercinta.
Mereka paham bahwa karyawan butuh waktu untuk mengurus atau menghadiri pemakaman. Karena itu, karyawan sebaiknya segera memberitahu atasan jika ada kerabat dekatnya yang meninggal dunia sehingga pengajuan dapat cuti segera diproses.
3. Sakit
Penyakit, terutama yang menular, hampir selalu jadi alasan cuti kerja yang sah dan diterima dengan cepat. Atasan tentu tidak ingin karyawannya menyebarkan virus yang berisiko mengakibatkan produktivitas perusahaan menurun.
Jika butuh waktu lebih dari beberapa hari untuk pulih, alangkah baiknya karyawan menyiapkan surat dokter. Perusahaan memiliki kebijakan berbeda-beda mengenai berapa hari cuti sakit yang dapat diajukan sebelum surat dokter diminta.
4. Anak Sakit
Sebagian atasan kerja yang sudah menjadi orangtua pasti memahami urgensi karyawan untuk selalu ada di sisi anaknya. Maka dari itu, apabila karyawan terpaksa mengambil cuti untuk merawat anaknya yang sedang sakit, kemungkinan besar atasan akan mengizinkannya.
5. Keadaan Darurat
Keadaan darurat adalah kejadian tak terduga yang tidak bisa diabaikan karena memengaruhi kesehatan atau keselamatan diri maupun keluarga. Ini bisa berupa cedera akibat kecelakaan, serangan penyakit secara mendadak, ataupun peristiwa urgent lainnya. Hal itu bisa digunakan karyawan sebagai alasan cuti kerja selama beberapa hari.
(ADS)
