Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
5 Alat Pembayaran Internasional: Uang Tunai, Emas, hingga Cek
9 Agustus 2022 11:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perdagangan internasional adalah aktivitas perdagangan yang dilakukan oleh dua negara yang berbeda. Dalam pelaksanaannya menggunakan berbagai macam alat pembayaran internasional seperti mata uang asing, emas batangan, cek, hingga surat-surat berharga.
ADVERTISEMENT
Namun, perlu diketahui bahwa mata uang asing di setiap negara memiliki nilai yang berbeda-beda. Perbedaan nilai mata uang tersebut dikenal dengan istilah kurs valuta asing.
Ada dua macam kurs valuta asing yang digunakan, yakni kurs jual dan kurs beli. Kurs jual adalah harga yang digunakan ketika bank atau money changer membeli valuta asing. Sementara, kurs beli adalah harga yang digunakan ketika bank atau money changer menjual valuta asing.
Ingin tahu penjelasan lebih lanjut dari masing-masing alat pembayaran internasional tersebut? Simak penjelasannya pada artikel di bawah ini.
Macam-Macam Alat Pembayaran Internasional
Menurut buku Ekonomi Jilid 2 karangan Alam S, pembayaran internasional adalah proses bayar yang dilakukan dengan cara melakukan pinjaman dari luar negeri, sehingga diperlukan beberapa cara untuk menyelesaikan utang piutang tersebut.
ADVERTISEMENT
Lebih jelasnya, berikut macam-macam alat pembayaran internasional yang sah:
a. Uang tunai
Alat pembayaran internasional yang pertama adalah uang tunai. Pembayaran tunai ini dilakukan apabila eksportir dan importir belum saling kenal, sehingga transaksi pembayaran paling aman yang bisa dipakai adalah uang tunai. Pembayaran tunai ini bisa menggunakan mata uang asing dari negara tersebut.
b. Wesel
Wesel adalah surat perintah untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang namanya tertulis pada surat wesel atau order. Nantinya, wesel yang ditarik oleh orang yang berpiutang, dalam hal ini ekspotir sudah memiliki kekuatan hukum.
Wesel juga wajibkan pihak yang menandatangani membayar sejumlah uang yang tertera pada wesel. Usai ditandatangani, wesel dapat diperjualbelikan. Wesel tersebut bisa berpindah tangan kepada siapapun, sebleum tanggal jatuh tempo yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
c. Emas
Emas juga bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Dalam hal ini, emas berfungsi sebagai barang. Berat emas yang diserahkan tergantung dari jumlah uang yang akan diserahkan.
d. Letter of credit
Letter of credit adalah surat yang ditandatangani oleh bank yang menyetujui akan membayar wesel yang ditarik oleh ekspotir. Dalam penggunaannya, ada beberapa pihak yang berperan dalam penyelesaian pembayaran dengan letter of credit, di antaranya:
e. Cek
Menurut laman resmi Bank Indonesia, cek adalah perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan. Dalam penggunaannya, cek berlaku prinsip umum, di antaranya:
ADVERTISEMENT
(JA)