Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
5 Dalil Zakat Fitrah dan Terjemahannya untuk Dipahami
14 April 2023 17:12 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ada banyak dalil zakat fitrah yang dapat dijadikan sebagai rujukan dalam menjalankan salah satu rukun Islam tersebut. Dalam ayat Alquran maupun hadits, dijelaskan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan umat Muslim.
ADVERTISEMENT
Menyadur lama Baznas, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada lelaki atau perempuan Muslim pada bulan Ramadhan. Waktu pembayaran zakat fitrah berlangsung selama Ramadhan hingga sebelum sholat Idul Fitri.
Tujuan zakat fitrah adalah untuk menyucikan diri setelah melakukan ibadah puasa selama sebulan penuh. Ini juga bentuk kepedulian terhadap sesama agar sama-sama menyambut Idul Fitri dengan bahagia.
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam beberapa bentuk. Bisa berupa 2,5 kg atau 3,5 liter beras, kurma, dan uang yang setara 1 sha' gandum.
Dalil Zakat Fitrah
Mengutip buku Fikih Mudah Zakat Fitrah karya Abu Abdil A'la Hari Ahadi, ada banyak dalil yang dapat dijadikan sebagai rujukan terkait perintah mengeluarkan zakat fitrah.
ADVERTISEMENT
1. Surat An-Nisa Ayat 77
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْنَ قِيْلَ لَهُمْ كُفُّوْٓا اَيْدِيَكُمْ وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَۚ
Artinya: "Tidakkah engkau memperhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka, ”Tahanlah tanganmu (dari berperang), laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat!” (Qs. An-Nisa: 77)
Menurut Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir As-Sa'di, ayat ini menjelaskan bahwasanya mendirikan shalat dan menunaikan zakat merupakan kewajiban dasar yang harus dilakukan setiap Muslim. Mereka tidak akan dibebankan dengan kewajiban yang lebih berat apabila dasar itu belum dikerjakan dengan baik.
2. Surat At-Taubah Ayat 103
ذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Qs. At-Taubah: 103)
ADVERTISEMENT
Ayat ini menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat menyucikan diri dan harta untuk menyambut momen Idul Fitri.
3. Surat At-Taubah Ayat 60
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Qs. At-Taubah: 60)
Surat At-Taubah ayat 60 menjelaskan siapa saja golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Ada 8 golongan orang yang berhak menerimanya, yaitu:
ADVERTISEMENT
4. Hadits yang Diriwayatkan Abu Dawud
Diriwayatkan oleh Abdullah Ibnu Abbas, ia berkata:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih orang yang berpuasa dari hal sia-sia dan dosa, serta untuk memberi makan orang miskin." (HR. Abu Dawud)
Abdullah Ibnu Abbas menjelaskan bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah kepada setiap Muslim untuk menjadi penyempurna ibadah puasa.
5. Hadits yang Diriwayatkan Ibnu Umar Ra
Diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra, beliau berkata:
"Rasulullah SAW, mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau saha' gandum bagi setiap Muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan sholat ied." (HR. Bukhari)
ADVERTISEMENT
Ibnu Umar ra menyampaikan ketentuan dari Rasulullah tentang besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan. Setiap Muslim wajib mengeluarkan satu sha' kurma atau satu sha' gandum. Para ulama bersepakat bahwa satu sha' setara dengan 4 mud, sedangkan 4 mud setara 2.7 kg.
(PHR)