5 Golongan yang Tidak Diwajibkan Melaksanakan Ibadah Shalat dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
15 Maret 2022 8:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Shalat. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Shalat. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Shalat merupakan perintah Allah yang telah diberikan kepada seluruh umat Muslim melalui perantara Nabi Muhammad SAW. Tetapi, perintah tersebut hanya kepada mereka yang memenuhi syarat. Apabila di antara syarat-syarat wajib itu ada yang tidak terpenuhi, maka shalatnya belum wajib dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
Kewajiban menunaikan shalat ini telah diterangkan dalam Alquran pada surat An-Nisa ayat 103 yang berbunyi:
فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْ ۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ ۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Artinya: “Selanjutnya, apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah SWT ketika kamu berdiri, pada waktu duduk dan ketika berbaring. Kemudian, apabila kamu telah merasa aman, maka laksanakanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
Dalam satu hari, umat Islam diharuskan untuk melaksanakan shalat fardhu sebanyak lima kali dengan waktu yang telah ditentukan. Akan tetapi, ada beberapa golongan yang tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah shalat. Siapa sajakah golongan tersebut?
ADVERTISEMENT

Golongan yang Tidak Wajib Ibadah Shalat

Ilustrasi masjid. Foto: Pixabay
Orang yang tidak wajib shalat adalah mereka yang dengan ketentuan tertentu diperbolehkan untuk tidak melaksanakan shalat. Dilansir buku Panduan Lengkap Shalat Wajib dan Sunnah Berikut Juz ‘Amma untuk Pemula yang ditulis oleh Zaky Zamani, terdapat 5 golongan orang yang tidak diwajibkan shalat, yaitu:
1. Bukan Beragama Islam
Syarat wajib melaksanakan shalat yang pertama adalah beragama Islam. Maka, orang-orang yang bukan beragama Islam (kafir) tidak wajib untuk melaksanakan shalat.
Akan tetapi jika seseorang yang beragama non Muslim masuk Islam, tidak wajib baginya untuk mengganti (qadha) shalat yang tidak mereka lakukan sebelumnya.
Sedangkan bagi orang-orang yang murtad (keluar dari agama Islam) tetap diwajibkan untuk melaksanakan shalat. Mereka juga wajib mengganti shalat yang telah ditinggalkan selama menjadi murtad.
ADVERTISEMENT
2. Tidak Berakal Sehat
Bagi orang-orang yang tidak memiliki akal yang sehat dalam artian tidak waras, tidak diwajibkan baginya untuk melaksanakan shalat. Orang dengan golongan seperti ini akan mendapatkan kewajiban shalat ketika ia sudah sembuh dari sakitnya. Sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW:
“Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘Ada tiga golongan manusia yang telah diangkat pena darinya (tidak diberi beban syariat) yaitu; orang yang tidur sampai ia terjaga, anak kecil sampai ia baligh, dan orang yang gila sampai ia sembuh." (HR. Abu Daud)
3. Belum Memasuki Usia Dewasa (Baligh)
Yang dimaksud dengan belum memasuki usia dewasa adalah belum mengalami pubertas, yaitu mengalami mimpi basah (bagi laki-laki) dan menstruasi (bagi perempuan).
Baligh adalah ukuran waktu (umur) yang menjadikan seorang Muslim mendapatkan segala konsekuensi hukum Islam, seperti shalat, puasa, dan yang lainnya.
ADVERTISEMENT
Jika seorang anak belum memasuki usia tersebut, shalat belum diwajibkan baginya. Namun, shalat sudah dapat diajarkan kepadanya sedari anak tersebut masih kecil.
Ilustrasi melaksanakan shalat. Foto: Pixabay
4. Haid atau Nifas
Haid atau nifas merupakan kondisi yang tidak suci bagi perempuan. Sementara shalat harus dalam keadaan suci.
Maka, tidak diperbolehkan bagi perempuan yang sedang mengalami haid atau nifas untuk shalat kecuali mereka sudah selesai haid kemudian bersuci dengan cara mandi wajib. Seperti yang telah dijelaskan dalam hadits berikut:
فَإِذَا أَقبَلَتْ حَيضَتُكِ فَدَعِي الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي
Artinya: “Jika masa haidmu tiba, maka tinggalkanlah shalat. Dan jika telah berlalu, mandilah kemudian shalatlah.” (HR. Bukhari)
5. Belum Menerima Syiar Islam
Bagi kaum atau masyarakat yang belum menerima syiar Islam, tidak diwajibkan kepada mereka untuk melaksanakan shalat. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Artinya: “Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah SWT), maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan barangsiapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang Rasul.”(QS. Al-Isra: 15)
(IMR)