Konten dari Pengguna

5 Hukum Nikah dalam Islam, dari Wajib hingga Haram

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi akad nikah. Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi akad nikah. Foto: dok. Istimewa

Nikah dalam Islam dianggap sebagai sesuatu yang sakral, bahkan merupakan separuh ibadah. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda:

“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 625).

Nikah merupakan sarana agar manusia dapat melanjutkan keturunan dan memperkuat hubungan antar sesama manusia. Lalu bagaimana dasar hukum nikah dalam Islam?

Mengutip buku Serial Hadist Pernikahan 1: Anjuran Menikah dan Mencari Pasangan tulisan Firman Arifandi (2018: 13-16), terdapat lima jenis hukum nikah yang ditetapkan berdasarkan sejumlah kondisi. Berikut ini adalah penjelasannya:

Wajib

Ilustrasi Pasangan Suami Istri. Foto: Dok. Shutterstock

Menikah menjadi wajib apabila hasrat seseorang untuk membina rumah tangga sudah muncul dan orang tersebut merasa sulit menghindari zina. Selain itu mereka juga merasa telah mampu secara finansial.

Mengutip buku Nikah, Sebaiknya Kapan? tulisan Ahmad Zarkasih (2019: 25), Imam Shihabuddin al-Ramli dari kalangan al-Syafi’iyyah menulis, “Jika ia memang takut akan jatuh kepada perzinahan dan nikah adalah jalan untuk mencegah itu, dibarengi kemampuannya membiayai nikahnya, maka wajib baginya nikah”.

Nikah Hukumnya Sunnah

Menikah adalah sunnah jika seseorang merasa sudah mampu, namun belum merasa takut terhadap zina. Salah satu hadis yang menerangkan sunnah menikah adalah dari At-Tirmidzi yang meriwayatkan dari Abu Ayyub Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Ada empat perkara yang termasuk Sunnah para Rasul: rasa-malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah."(HR. At-Tirmidzi)

Mubah

Nikah juga bisa berhukum mubah. Artinya, perkara tersebut boleh dilakukan dan boleh pula ditinggalkan. Ini terjadi apabila tidak ada hal-hal yang menuntut seseorang untuk menikah dari segi finansial, biologis, dan usia.

Makruh

Ilustrasi wanita muslim sedang bingung Foto: Shutterstock

Makruh artinya perbuatan yang apabila ditinggalkan itu lebih baik daripada mengerjakannya. Nikah menjadi makruh ketika seseorang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuannya untuk berhubungan seksual.

Salah satu ulama yang menyampaikannya adalah Imam Nawawi. Dalam Minhaj al-Thalibin beliau menulis:

"Jika ia termasuk orang yang tidak membutuhkan jima’ (bersenggama), dan ia tidak punya biaya, maka pernikahan tersebut hukumnya makruh. Kalau ia punya kecukupan, tapi punya penyakit seperti ketuaan, atau cacat permanen, atau juga impoten, maka dimakruhkan menikah."

Haram

Terdapat beberapa hal yang dapat menimbulkan haramnya suatu pernikahan, antara lain:

  • Tidak mampu secara finansial dan besar kemungkinan mereka tidak bisa menafkahi keluarganya kelak.

  • Tidak adanya kemampuan berhubungan seksual.

  • Syarat sah dan kewajiban nikah tidak terpenuhi atau dilanggar.

Selain itu ada pula kategori nikah yang diharamkan dalam Islam seperti nikah mut’ah (sejenis kawin kontrak) dan nikah syighar (seperti barter). Indikasi terjadinya kezaliman dalam rumah tangga juga bisa menyebabkan pernikahan haram untuk dilakukan.

Frequently Asked Question Section

Manfaat Menikah

chevron-down

Pernikahan merupakan sarana agar manusia dapat meneruskan keturunan dan memperkuat hubungan antar sesama manusia.

Hukum Menikah

chevron-down

Bergantung dari kondisi seseorang, hukum nikah dalam Islam bisa menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh, bahkan haram.

Hal yang Menjadikan Nikah Hukumnya Wajib

chevron-down

Seseorang wajib menikah apabila ia kesulitan menahan hasrat seksual sehingga takut terjerumus pada zina dan ketika orang tersebut telah mampu secara materi.

(ERA)